Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ABDULLAH SAID Bin M. ARSYAD pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain masih dalam tahun 2021 di dijalan Nasional km 71 Desa Putang Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 07 bulan Februari tahun 2021, sekitar jam 16.30 Wita, bertempat dijalan Nasional km 71 Desa Putang Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim, Mobil Toyota Avanza yang di kemudikan oleh terdakwa warna Silver KT1923ZA melaju dalam kecepatan 60 km/jam dari arah Batu Kajang menuju Balikpapan, cuaca pada saat itu dalam keadaan hujan, terdakwa melewati tikungan dengan marka jalan tidak putus tidak menurunkan kecepatan, sehingga mobil yang di kendarai terdakwa berbelok ke arah kanan jalan, pada jarak 20 meter dari arah berlawanan terdakwa melihat Sepeda motor Yamaha MX KT5521V yang dikendarai oleh FARMIADI dan Sepeda Motor Yamaha V-Xion Warna Merah Marun KT 6616 ED yang dikendarai JUMAIN, terdakwa tidak melakukan pengereman dan terdakwa tidak mengembalikan mobil ke jalurnya dengan cara membanting setir ke arah kiri, sehingga Yamaha MX KT5521V saudara FARMIADI mengalami luka bagian kepala lalu meninggal dunia dan Pengendara Sepeda Motor Yamaha V-Xion Warna Merah Marun saksi JUMAIN KT6616ED patah kaki pada bagian kaki sebelah kiri
- Bahwa bedasarkan Surat keterangan Kematian 01/SKK/UGD//PKM-LK/II/2021 dari Puskesmas Long Kali, dengan nama Farmiadi dinyatakan meninggal.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.014/ VER / II /2021 atas nama JUMAIN dengan kesimpulan: Tampak luka robek daerah kaki kiri dengan tepi luka tidak beraturan ukuran delapan kali dua sentimeter koma delapan kali lima sentimeter tampak perbuhan bentuk kaki koma diduga akibat persentuhan benda tumpul titik, dengan hasil rontgen kaki kiri mengalami patah tulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|