| Dakwaan |
DAKWAAN:
----Bahwa Terdakwa MISRANSYAH Bin TAJUDIN NOOR pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di halaman rumah yang terletak di Jalan Kapten Pieri Tendean Gang Balai Benih RT. 05, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa sedang berada di warung LAPOHORAS yang terletak di Jalan Pangeran Menteri, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk minum tuak, Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA datang Korban MUHAMMAD TAUFIK ERIE SAPUTRA RAMADHAN Alias ERIK Bin JUMARI (Untuk selanjutnya disebut Korban ERIK) lalu ikut minum tuak bersama. Kemudian Korban ERIK menegur Terdakwa dengan berkata “KAMU KENAPA WA KE PANDOYO DAN NGOMONG SEMBARANGAN”, kemudian Terdakwa menjawab “KAMU KAN BLOK WA KU JADI BAGAIMANA SAYA MAU NAGIH KAMU UNTUK BAYAR KREDIT HP MU KARENA KAMU PAKAI KTP SAYA JADI YANG DITAGIH ITU SAYA”. Setelah itu Korban ERIK menjelaskan kepada Terdakwa bahwa uang untuk pembayaran kredit Hp telah Korban ERIK berikan kepada Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa tidak mengakui hal itu, lalu terjadilah cekcok atau adu mulut antara Terdakwa dengan Korban ERIK. Kemudian Saksi MUHAMMAD GILANG HIDAYATULLAH Bin LUKMAN HAKIM melerai Terdakwa dengan Korban ERIK.
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WITA Korban ERIK mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kapten Pieri Tendean Gang Balai Benih RT. 05, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur hingga akhirnya terjadilah keributan dan perkelahian antara Terdakwa dengan Korban ERIK di depan rumah Terdakwa. Kemudian Saksi MUHAMMAD GILANG HIDAYATULLAH Bin LUKMAN HAKIM melerai keduanya, setelah itu Terdakwa masuk dalam rumah Terdakwa dalam keadaan emosi kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar orang tua Terdakwa yaitu Saksi TAJUDIN NOOR Bin MUSA lalu mengambil 1 (satu) buah pisau badik dengan Panjang kurang lebih 20cm bergagang kayu berwarna cokelat, setelah itu Terdakwa keluar kamar kemudian mendekati Korban ERIK yang saat itu berada di luar rumah, selanjutnya Terdakwa menusuk Korban ERIK dari arah belakang ke bagian punggung, perut, bokong dan lengan tangan kanan atas Korban ERIK sebanyak total kurang lebih 7 (tujuh) kali tusukan. Setelah Terdakwa menusuk Korban ERIK kemudian Terdakwa pergi.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: R/13/IV/2026/SPKT tanggal 01 April 2026 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr. Annisa Salsabila, telah melakukan pemeriksaan luka terhadap korban An. MUHAMMAD TAUFIK ERIE SAPUTRA RAMADHAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu:
- Telah diperiksa seorang laki laki berusia dua puluh lima tahun titik. Ditemukan luka terbuka di lengan atas tangan kanan, di perut koma di punggung koma dan bokong akibat kekerasan benda tajam titik. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian titik.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |