Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/PID.B/2015/PN TGT | DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH | 1.ANGGA SUSANTO Als ANGGA Bin SULANG. 2.LUKMAN SANTOSO BIN BIBIT ISMANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 211/PID.B/2015/PN TGT | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2015 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1644/Q.4.13/Ep.1/09/2015 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I ANGGA SUSANTO Als ANGGA Bin SULANG dan terdakwa II LUKMAN SANTOSO Bin BIBIT ISMANI pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 sekira jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di rumah saksi M. YUNUS Bin H. MULYADI di Rt.014 Kel/Kec. Long Kali Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- - Berawal terdakwa I pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira jam 08.00 wita yang sedang berada di Desa Muara Adang menelepon terdakwa II untuk menjemput terdakwa I, kemudian sekira jam 11.00 wita terdakwa I dijemput oleh terdakwa II menggunakan sepeda motor Suzuki Skydrive Nopol KT-2206-YD warna biru milik terdakwa II selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang bersama menuju rumah di Babulu dan pada saat diperjalanan terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil barang berharga di rumah mertua terdakwa I dengan cara memasuki rumah tersebut tanpa ijin dari pemiliknya lalu terdakwa II pun menyetujuinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2015 sekira jam 19.00 wita para terdakwa berangkat menuju rumah mertua terdakwa I yang berada di Desa Long Kali dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Skydrive Nopol KT-2206-YD warna biru milik terdakwa II, dan sesampainya di Desa Long Kali para terdakwa langsung menuju ke Rt.14 dan duduk-duduk di depan MTS Long Kali, tidak lama kemudian saksi M. YUNUS, saksi Hj. JUMANAH dan saksi FITRIANI NINGSIH berangkat ke Masjid Nurul Istihad Long Kali untuk melaksanakan Sholat Tarawih, melihat hal tersebut kemudian para terdakwa menuju rumah saksi M.YUNUS dengan berjalan kaki sedangkan sepeda motor Suzuki Skydrive Nopol KT-2206-YD warna biru milik terdakwa II ditinggal di Sekolah MTS Long Kali, sesampainya didepan rumah saksi M.YUNUS terdakwa I masuk ke dalam rumah M.YUNUS tanpa ijin dari pemiliknya melalui jendela belakang yang saat itu dalam keadaan terkunci dengan cara terdakwa I menarik jendela rumah saksi M. YUNUS sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian jendela tersebut terdakwa I goyang-goyang hingga jendela rumah saksi M. YUNUS terbuka dan tali yang dipergunakan untuk mengunci jendela rumah saksi M. YUNUS tersebut menjadi putus dan rusak lalu terdakwa I memasuki rumah saksi M.YUNUS melalui jendela yang telah terbuka tersebut dengan cara bergantung dengan kedua tangannya terlebih dahulu lalu memanjat jendela rumah saksi M. YUNUS, sedangkan terdakwa II tetap berada diluar rumah saksi M.YUNUS untuk mengawasi situasi disekitar rumah dengan cara terdakwa mondar mandir didepan rumah saksi M. YUNUS, selanjutnya terdakwa I yang sudah berada didalam rumah saksi M. YUNUS langsung masuk ke dalam kamar saksi Hj. JUMANAH lalu dikamar tersebut terdakwa I mengambil Handphone ADVAN yang sedang di cas diatas kasur lalu mengambil uang yang terdapat dalam 2 (dua) buah amplop berisi pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta emas yang berada di dalam tas yang tergantung diranjang tanpa ijin pemiliknya, kemudian terdakwa I kembali ke ruang tengah untuk mengambil Laptop ASUS dan Samsung Tab 3 tanpa ijin pemiliknya, selanjutnya terdakwa I keluar rumah melalui jendela yang sama, kemudian para terdakwa pulang ke Babulu menuju rumah terdakwa II untuk menyimpan Handphone dan Laptop yang berhasil diambil oleh para terdakwa sedangkan uang hasil pencurian tersebut terdakwa I bagi kepada terdakwa II sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa uang dan emas dipegang oleh terdakwa I; - Bahwa keesokan harinya terdakwa I memberikan emas kepada terdakwa II untuk dijual di Pasar Babulu dan dari hasil penjualan emas tersebut masing-masing terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis saat para terdakwa jalan ke Grogot, terdakwa mampir di salah satu Counter HP di Long Ikis untuk menjual Samsung Galaxy Tab 3 dan terjual dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menitipkan Laptop ASUS kepada saksi EKO WAWAN SUGIARTO agar bisa dibuka password laptopnya; - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 saksi EKO WAWAN SUGIARTO diminta oleh saksi BAHARUDDIN Bin MADI dan anggota Kepolisian lainnya untuk mengirimkan sms kepada terdakwa I dengan isi sms berupa pemberitahuan bahwa laptop yang dititipkan terdakwa I sudah bagus dan bisa diambil di counter milik saksi EKO WAWAN SUGIARTO, lalu sekira jam 23.30 wita para terdakwa tiba di counter milik saksi EKO WAWAN SUGIARTO untuk mengambil laptop merk ASUS tersebut, dan saat itulah datang anggota Kepolisian Polsek Long Kali dan anggota Polsek Long Ikis untuk mengamankan para terdakwa dan membawanya ke Polsek Long Kali untuk proses hukum lebih lanjut; - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi M. YUNUS Bin H. MULYADI (Alm) dan Hj. JUMANAH Binti MANGUN ARJO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).--------------------------- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |