Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/PDT.G/2015/PN TGT | 1.MASNAH 2.ILAPANSYAH 3.BUSNI 4.SERUDIANSYAH 5.HARPANSYAH 6.ROSLAN |
1.H. HASAN K bin KUTEK (ALM) 2.MADDIN bin H. HASAN K |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Nov. 2015 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/PDT.G/2015/PN TGT | ||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas tanah/kebun tersebut ;
3. Menetapkan bahwa tanah/kebun tersebut adalah merupakan harta peninggalan almarhum IMBUNG dengan SEKAWANG dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah/kebun tersebut oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat :
5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkan seluruh tanah/kebun kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin dari padanya;
6. Menghukum Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp.144,000,000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah), secara kontan seketika;
7. Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada setiap para Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat memenuhi kewajibannya ;
ATAU : Menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat/Pengadilan Negari Tanah Grogot untuk memberikan putusan lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan Penggugat berdasarkan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |