Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2016/PN TGT 1.RUBINEM
2.BUDIANTO
3.RUBI ASTUTI
4.TRI NINGRUM
1.SAIMIN
2.ABDUL GANI
3.LURAH NIPAH-NIPAH
4.CAMAT PENAJAM PASER UTARA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/PDT.G/2016/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUBINEM
2BUDIANTO
3RUBI ASTUTI
4TRI NINGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO,SH.,MH.RUBINEM
2TOIB WALUYO,SH.,MH.BUDIANTO
3TOIB WALUYO,SH.,MH.RUBI ASTUTI
4TOIB WALUYO,SH.,MH.TRI NINGRUM
Tergugat
NoNama
1SAIMIN
2ABDUL GANI
3LURAH NIPAH-NIPAH
4CAMAT PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari HADI SUPRAPTO.

3. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) sah jual beli sebidang tanah yang dilakukan dibawah tangan antara KADIMAN dan Tergugat I (SAIMIN) dengan HADI SUPRAPTO sesuai bukti kuitansi pembayaran jual beli tanah tertanggal 15 Januari 1987, yang terletak di Jalan Propinsi Km 9 RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, luas ± 4.216 m2 (kurang lebih empat ribu dua ratus enam belas meter persegi), panjang 248 m (dua ratus empat puluh delapan meter), lebar depan sebelah utara 4 m (empat meter), lebar belakang sebelah selatan 30 m (tiga puluh meter) dengan batas-batas :

Utara : Jalan Propinsi.

Timur : Kadiman (ayah Tergugat I) sesuai HM No.187/Kel. Nipah-Nipah

Selatan : Tanah kas atau asset Kelurahan Nipah-Nipah

Barat : Wartin (ayah Tergugat II)

4. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa tanah sengketa yang saat ini menjadi seluas ± 3.766 m2 (kurang lebih tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam meter persegi), yaitu, 1 (satu) bidang berada di tepi Jalan Propinsi Km 9 RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan rincian panjang 175 m (seratus tujuh puluh lima meter), lebar sebelah utara 4 m (empat meter), lebar sebelah selatan 25 m (dua puluh lima meter) dengan batas-batas :

Utara : Jalan Propinsi.

Timur : HADI SUPRAPTO sesuai HM No.187/Kel. Nipah-Nipah

Selatan : Jalan Poros Pemerintahan

Barat : Kantor Kejaksaan Negeri Penajam

Dan 1 (satu) bidang lagi yang berada di tepi Jalan Poros Pemerintahan RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan rincian panjang 55 m (lima puluh lima meter), lebar sebelah utara 25 m (dua puluh lima meter), lebar sebelah selatan 30 m (tiga puluh meter) dengan batas-batas :

Utara : Jalan Poros Pemerintahan

Timur : HADI SUPRAPTO sesuai HM No.187/Kel. Nipah-Nipah

Selatan : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara

Barat : Andi Harahap

adalah merupakan bagian dari tanah seluas ± 4.216 m2 (kurang lebih empat ribu dua ratus enam belas meter persegi), panjang 248 m (dua ratus empat puluh delapan meter), lebar depan sebelah utara 4 m (empat meter), lebar belakang sebelah selatan 30 m (tiga puluh meter) milik HADI SUPRAPTO yang diwariskan kepada Para Penggugat.

5. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa perbuatan Tergugat I (SAIMIN) yang tidak bersedia menandatangani surat pelepasan hak atau pelimpahan hak atas tanah yang telah dijual kepada HADI SUPRAPTO sesuai bukti kuitansi pembayaran jual beli tanah tertanggal 15 Januari 1987 atau ahli waris HADI SUPRAPTO adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibatnya menurut hukum.

6. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa perbuatan Tergugat II (ABDUL GANI) yang mengakui dan menguasai tanah sengketa yang saat ini menjadi seluas ± 3.766 m2 (kurang lebih tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam meter persegi), yaitu, 1 (satu) bidang berada di tepi Jalan Propinsi Km 9 RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan rincian panjang 175 m (seratus tujuh puluh lima meter), lebar sebelah utara 4 m (empat meter), lebar sebelah selatan 25 m (dua puluh lima meter) dengan batas-batas :

Utara : Jalan Propinsi.

Timur : HADI SUPRAPTO sesuai HM No.187/Kel. Nipah-Nipah

Selatan : Jalan Poros Pemerintahan

Barat : Kantor Kejaksaan Negeri Penajam

Dan 1 (satu) bidang lagi yang berada di tepi Jalan Poros Pemerintahan RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan rincian panjang 55 m (lima puluh lima meter), lebar sebelah utara 25 m (dua puluh lima meter), lebar sebelah selatan 30 m (tiga puluh meter) dengan batas-batas :

Utara : Jalan Poros Pemerintahan

Timur : HADI SUPRAPTO sesuai HM No.187/Kel. Nipah-Nipah

Selatan : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara

Barat : Andi Harahap

adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibatnya menurut hukum.

7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai hukum (buiten effect gestel) Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara atas nama ABDUL GANI tertanggal 04 Nopember 2015.

8. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa perbuatan Tergugat III (Lurah Nipah-Nipah) yang menandatangani dan membubuhkan nomor register administrasi pertanahan kedalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara atas nama ABDUL GANI tertanggal 04 Nopember 2015 adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheids daad) dengan segala akibatnya menurut hukum.

.

9. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa perbuatan Tergugat IV (Camat Penajam) yang menandatangani dan membubuhkan nomor register administrasi pertanahan pada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara atas nama ABDUL GANI tertanggal 04 Nopember 2015 adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheids daad) juga dengan segala akibatnya menurut hukum.

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.

11. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa semua surat-surat berupa bukti kepemilikan apapun diatas tanah sengketa atas nama Tergugat I, Tergugat II atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa dari Tergugat I atau Tergugat II sepanjang yang berkaitan dengan tanah sengketa tersebut yang ada sekarang maupun yang akan terbit kemudian hari, adalah tidak mempunyai hukum yang mengikat.

12. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

13. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa yang dimohon Para Penggugat

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

15. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak