Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Tgt Bank BRI Unit Tanah Grogot Asmawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Tanah Grogot
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.827.061,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 138.827.061,- ( SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 122.311.577,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS SEBELAS RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 16.515.484,- ( ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik/TANAH DAN BANGUNAN DENGAN NOMOR 64/SKT/PEM-DPB/IV/2020 atas nama AsmawatiBerikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak