Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Tgt Wahono MARSUDI Bin GISDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/03/III/HUK.12.1/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Wahono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSUDI Bin GISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2025, sekitar antara pukul 23.00 wita, telah terjadi peristiwa dengan Tindak Pidana Ringan melanggar Perda No. 8 tahun 2004 tentang pengendalian minuman beralkohol TKP Cafe Billiard Jl. Jendral Sudirman Rt. 013 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim.  Adapun kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira puku 23.00 Wita bertempat disebuah Cafe Indah di Jalan Tj. Kuaro Rt. 016 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, pada saat petugas Keplisian Sektor Kuaro mendatangi sebuah Cafe Indah Milik Sdra. Marsudi dan menerangkan bahwa saat petugas sedang melaksanakan operasi pekat Mahakam 2025 berdasarkan sprint Kapolsek Kuaro Nomor /18/II/HUK.6.6/2025 tanggal 22 Februari 2025, Setelah dijelaskan kemudian petugas bertanya kepada Sdra. Marsudi “Apakah saudara menjual minuman keras/beralkohol” lalu dijawab oleh Sdra. Marsudi “Ya benar ,ada” selanjutnya  petugas bertanya” Apakah ada izin untuk menjual minuman beralkohol” setelah itu sdra. Marsudi menjawab “ Tidak memiliki izin yang Syah dalam melakukan penjualan minuman beralkohol” setelah itu sdra. Marsudi diminta untuk menunjukkan dimana minuman tersebut disimpan, setelah diperlihatkan didalam kamarnya maka selanjutnnya minuman beraalkohol tersebut dikeluarkan dari dalam Ruang Tengah Rumah Sdra. Marsudi dan dihitung dihadapannya adapun minuman berlkohol tersebut pada saat itu yang diamankan petugas berupa Beer Bintang Sebanyak 4 Botol, Beer Hitam Sebanyak 2 Botol, Dan Anggur Merah Sebanyak 6 Botol, selanjutnya peritiwa tersebut dilaporkan kepolsek Kuaro untuk Proses Hukum lebih lanjut Peraturan Daerah Jabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya