Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Tgt GERALDO IVANDER SITORUS, S.H. YONA YONARU Bin MAMAT SUMARNA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1588/O.4.13.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GERALDO IVANDER SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONA YONARU Bin MAMAT SUMARNA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

 

Bahwa Terdakwa YONA YONARU Bin MAMAT SUMARNA (Alm) pada kurun waktu Selasa tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan Jumat tanggal 09 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Berawal pada tanggal 29 Desember 2024, Terdakwa dimutasi menjadi Kepala Toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berdasarkan Surat Perbantuan Nomor 75317/A1.01/HRD-BDG/XII/2024 tertanggal 29 Desember 2024. Kemudian untuk kebutuhan pribadinya, Terdakwa Yona Yonaru Bin Mamat Sumarna (Alm) menggunakan uang hasil penjualan yang dikuasainya sebesar Rp.83.995.850, (delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) secara bertahap untuk digunakan sebagai kebutuhan pribadi Terdakwa dengan rincian dan cara sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 07 Januari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  2. Tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar RP. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  3. Tanggal 29 Januari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar RP. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  4. Tanggal 01 Februari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 1.400.000.00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  5. Tanggal 16 Februari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah) dari total uang yang ada di di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  6. Tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  7. Tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 3.500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  8. Tanggal 05 Maret 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  9. Tanggal 20 Maret 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM:
  10. Tanggal 31 Maret 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  11. Tanggal 01 April 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  12. Tanggal 09 April 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  13. Tanggal 17 April 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  14. Tanggal 23 April 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  15. Tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM; dan
  16. Tanggal 09 Mei 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saksi Muh. Septiadi Bin Kamaruddin selaku Supervisor di PT Indomarco Prismatama melakukan pengecekan Stock Opname (SO) hasil penjualan operasional Toko Indomaret di Wilayah Kabupaten Paser khususnya di Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan menemukan kerugian keuangan Toko Indomaret sebesar Rp.83.995.850,-, dengan rincian:
  1. Tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.8.451.250,- dan Terdakwa menggunakan uang di berangkas sebesar Rp.891.000.000,-;
  2. Tanggal 07 Mei 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.7.271.500,-;
  3. Tanggal 09 Mei 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.54.313.400,-;
  4. Tanggal 10 Mei 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.13.068.700,-.
  • Bahwa kemudian Saksi Muh. Septiadi Bin Kamaruddin tanyakan kepada Terdakwa Yona Yonaru Bin Mamat Sumarna (Alm) dan diketahui jika Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Terdakwa. Dan kemudian saksi Muh. Septiadi Bin Kamaruddin selaku Supervisor dan saksi Mohamad Jainuri  Bin Sudiono selaku Manager Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Sopang.
  • Bahwa akibat perubatan Terdakwa Yona Yonaru Bin Mamat Sumarna (Alm), Toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengalami kerugian sebesar Rp.83.995.850,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Yona Yonaru Bin Mamat Sumarna (Alm) merupakan Chief of Store (Kepala Toko) Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berdasarkan Surat Perbantuan Nomor 75317/A1.01/HRD-BDG/XII/2024 tertanggal 29 Desember 2024 dan Berdasarkan Surat Keterangan No: 00019/B1.01/HRD-BDG/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 serta mendapatkan upah atas pekerjaannya berdasarkan Slip Gaji Bulan Januari Tanggal 28 Januari 2025 atas nama Yona Yonaru, Slip Gaji Bulan Maret Tanggal 28 Maret 2025 atas nama Yona Yonaru, Slip Gaji Bulan April tanggal 28 April 2025 atas nama Yona Yonaru.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa YONA YONARU Bin MAMAT SUMARNA (Alm) pada kurun waktu Selasa tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan Jumat tanggal 09 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di sebuah toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 29 Desember 2024, Terdakwa dimutasi menjadi Kepala Toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian untuk kebutuhan pribadinya, Terdakwa Yona Yonaru Bin Mamat Sumarna (Alm) menggunakan uang hasil penjualan yang dikuasainya sebesar Rp.83.995.850,-, (delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) secara bertahap untuk digunakan sebagai kebutuhan pribadi Terdakwa dengan rincian dan cara sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 07 Januari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  2. Tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar RP. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  3. Tanggal 29 Januari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar RP. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  4. Tanggal 01 Februari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 1.400.000.00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  5. Tanggal 16 Februari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah) dari total uang yang ada di di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  6. Tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  7. Tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 3.500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  8. Tanggal 05 Maret 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  9. Tanggal 20 Maret 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM:
  10. Tanggal 31 Maret 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  11. Tanggal 01 April 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  12. Tanggal 09 April 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari uang hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  13. Tanggal 17 April 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  14. Tanggal 23 April 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  15. Tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM; dan
  16. Tanggal 09 Mei 2025 Terdakwa menggunakan sebagian dari hasil penjualan yang Terdakwa kuasai sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dari total uang yang ada di berangkas toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM;
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA saksi Muh. Septiadi Bin Kamaruddin selaku Supervisor di PT Indomarco Prismatama melakukan pengecekan Stock Opname (SO) hasil penjualan operasional Toko Indomaret di Wilayah Kabupaten Paser khususnya di Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan menemukan kerugian keuangan Toko Indomaret sebesar Rp.83.995.850,-, dengan rincian:
  1. Tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.8.451.250,- dan Terdakwa menggunakan uang di berangkas sebesar Rp.891.000.000,-;
  2. Tanggal 07 Mei 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.7.271.500,-;
  3. Tanggal 09 Mei 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.54.313.400,-;
  4. Tanggal 10 Mei 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp.13.068.700,-.
  • Bahwa kemudian Saksi Muh. Septiadi Bin Kamaruddin tanyakan kepada Terdakwa Yona Yonaru Bin Mamat Sumarna (Alm) dan diketahui jika Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Terdakwa. Dan kemudian saksi Muh. Septiadi Bin Kamaruddin selaku Supervisor dan saksi Mohamad Jainuri  Bin Sudiono selaku Manager Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Sopang.
  • Bahwa akibat perubatan Terdakwa Yona Yonaru Bin Mamat Sumarna (Alm), Toko Indomaret Batu Kajang-22 T3RM di Jl. Negara No. 22, RT.29, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengalami kerugian sebesar Rp.83.995.850,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya