Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. ANDI MEDIAN MURJANI Als POPAY Bin ANS TANRIGAU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-530/O.4.13/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MEDIAN MURJANI Als POPAY Bin ANS TANRIGAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
 Kesatu :
    ------Bahwa terdakwa ANDI MEDIAN MURJANI Als POPAY Bin ANS TANRIGAU pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di Cafe Queen yang beralamat di RT 30 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
-    Pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di teras Cafe Queen RT 30 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, terdakwa ANDI MEDIAN MURJANI Als POPAY Bin ANS TANRIGAU sedang duduk di teras Cafe Queen, kemudian terdakwa diberitahu bahwa di dalam Cafe sedang terjadi perkelahian. Mendengar informasi tersebut, terdakwa selaku petugas keamanan Cafe segera masuk ke dalam cafe untuk memastikan keadaan. Setibanya terdakwa di ruang tengah Cafe, terdakwa melihat Sdri. ICA dan Sdri. SANTI sedang berkelahi. Ketika terdakwa sedang melerai perkelahian antara Sdri. ICA dan Sdri. SANTI tersebut, tiba-tiba terdakwa dipukul oleh Sdr. FATKHUR ROHMAN beserta 3 (tiga) orang teman-temannya yang tidak diketahui namanya, terdakwa yang tidak terima mendapat perlakuan tersebut kemudian secara spontan mengambil sebilah pisau sangkur sepanjang 30 cm yang digantung di dekat pintu masuk Cafe dan langsung menusukkan ke arah area vital yakni pada bagian dada sebelah kanan Sdr. FATKHUR ROHMAN menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga Sdr. FATKHUR ROHMAN terjatuh ke lantai dan mengeluarkan banyak darah.
-    Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM pada UPT PUSKESMAS BATU KAJANG No.001/VER/Pkm-BK/II/2021 tanggal 21 Februari 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. FATKHUR ROHMAN yang dilakukan oleh dr. Andrew Rozaan F, dengan hasil kesimpulan bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet tekan pada dahi akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada puncak hidung akibat kekerasan tumpul, luka lecet geser dan serut pada jari-jari tangan kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, dan luka pada dada kanan akibat kekerasan tajam. Sebab kematian belum bisa ditentukan karena tidak melakukan pemeriksaan dalam.

    --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUH Pidana ------------------

ATAU
Kedua:
-----Bahwa terdakwa ANDI MEDIAN MURJANI Als POPAY Bin ANS TANRIGAU pada hari Minggu Tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di Cafe Queen yang beralamat di RT 30 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penganiayaan, jika menyebabkan kematian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
-    Pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di teras Cafe Queen RT 30 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, terdakwa ANDI MEDIAN MURJANI Als POPAY Bin ANS TANRIGAU sedang duduk di teras Cafe Queen, kemudian terdakwa diberitahu bahwa di dalam Cafe sedang terjadi perkelahian. Mendengar informasi tersebut, terdakwa selaku petugas keamanan Cafe segera masuk ke dalam cafe untuk memastikan keadaan. Setibanya terdakwa di ruang tengah Cafe, terdakwa mendapati Sdri. ICA dan Sdri. SANTI sedang berkelahi. Ketika terdakwa sedang melerai perkelahian antara Sdri. ICA dan Sdri. SANTI, tiba-tiba terdakwa dipukul oleh Sdr. FATKHUR ROHMAN beserta 3 (tiga) orang teman-temannya yang tidak diketahui namanya dan terdakwa memukul balik sehingga terjadi perkelahian, pada saat terjadi perkelahian terdakwa melihat sebilah pisau sangkur sepanjang 30 cm yang digantung di dekat pintu masuk Cafe, kemudian terdakwa mengambil pisau tersebut dan menusukkan ke arah dada sebelah kanan Sdr. FATKHUR ROHMAN menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh ke lantai dan mengeluarkan banyak darah.
-    Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM pada UPT PUSKESMAS BATU KAJANG No.001/VER/Pkm-BK/II/2021 tanggal 21 Februari 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. FATKHUR ROHMAN yang dilakukan oleh dr. Andrew Rozaan F, dengan hasil pemeriksaan :
Pada dahi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di atas alis, terdapat beberapa luka lecet tekan, pada daerah seluas tiga kali tiga sentimeter, berbentuk garis, berjalan tidak sejajar, berwarna kecoklatan, ukuran terpanjang satu sentimeter dan terpendek nol koma satu sentimeter.
Pada puncak hidung, terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, sudut tumpul, dasar jaringan, bila dirapatkan berbentuk garis dengan arah serong dari kanan atas kiri ke kiri bawah, ukuran nol koma lima sentimeter.
Pada jari-jari tangan kanan, terdapat beberapa luka lecet geser dan serut, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, ukuran terpanjang satu koma lima sentimeter, ukuran terpendek nol koma lima sentimeter.
Pada jari-jari tangan kiri, terdapat beberapa luka lecet geser dan serut, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, ukuran terpanjang satu koma lima sentimeter, ukuran terpendek nol koma lima sentimeter.
Pada dada kanan, tiga sentimeter dari pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah pertengahan tulang selangka, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, bila dirapatkan berbentuk garis dengan arah serong kanan atas ke kiri bawah, dengan ukuran lima koma lima kali dua sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka lecet tekan pada dahi akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada puncak hidung akibat kekerasan tumpul, luka lecet geser dan serut pada jari-jari tangan kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul, dan luka pada dada kanan akibat kekerasan tajam. Sebab kematian belum bisa ditentukan karena tidak melakukan pemeriksaan dalam.

            -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya