INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Tgt | 1.SUNDARIS PRATIKA DEWI 2.ADELLA JUANITA PRATIWI |
1.Muhammad Randy Hasmi (PT Hasmi Lintas Nusantara) 2.PT Hasmi Lintas Nusantara (Perumahan Bukit Pelangi) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Tgt | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Surat Perjanjian antara Badarrudin dengan Para Tergugat.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Para Pengguggat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau bunga kepada Penggugat sebesar 5 % pertahun X Rp. 1.200.000.000, sejak Tergugat dinyatakan wanprestasi sejak Desember 2021 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
8. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila Majelis Hakim berpendapat lain. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |