Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. Ahmad Rio Rizaldy Putra alias Rio Bin Agus Setiawarman (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1017/O.4.13.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Rio Rizaldy Putra alias Rio Bin Agus Setiawarman (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa Ahmad Rio Rizaldy Putra alias Rio Bin Agus Setiawarman (alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Lombok Rt.004 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Lombok Rt.004 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, datang sdr. OTONG (DPO) meminta kepada terdakwa untuk memasang lampu sepeda motor milik sdr. OTONG (DPO). Selanjutnya setelah terdakwa selesai memasangkan lampu sepeda motor milik sdr. OTONG (DPO) tersebut lalu sdr. OTONG (DPO) memberikan shabu sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa, kemudian shabu tersebut terdakwa bawa ke dalam kamar terdakwa dan terdakwa letakkan di atas ranjang tempat tidur milik terdakwa. selanjutnya sekira pukul 16.10 WITA saksi SANDY pergi kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sesampainya di rumah terdakwa, saksi SANDY bertemu dengan terdakwa dan seorang orang teman terdakwa, kemudian saksi SANDY diberikan shabu sebanyak 0.80 (nol koma delapan puluh) gram di kemas/di bungkus dengan tisu berwarna putih, kemudian setelah saksi SANDY mendapatkan  shabu tersebut selanjutnya saksi SANDY langsung pulang kerumah saksi SANDY di RT. 002 desa pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA, 1 (satu) bungkus klip shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram tersebut terdakwa pisah menjadi 2 (dua) bungkus klip. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WITA beberapa anggota kepolisian datang melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan pada saat di lakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian saat itu di temukan 2 (Dua) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu yang di temukan di atas ranjang tempat tidur milik terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone Merk. OPPO A98 warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas yang berada di sekitar dalam kamar terdakwa, dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Long Ikis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01839/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Defa Jaumil S.I.K, Titin Ernawati,S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07125/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 17/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 28 Februari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Dua (2) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,18 gram

1,23 gram

 

1 = 0,32 gram

2 = 0,91 gram

 

0,87 gram

 

0,14 gram

0,73 gram

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya

 

  • Bahwa terdakwa AHMAD RIO RIZALDY PUTRA Als RIO Bin AGUS SETIAWARMAN (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa AHMAD RIO RIZALDY PUTRA Als RIO Bin AGUS SETIAWARMAN (Alm) bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Ahmad Rio Rizaldy Putra alias Rio Bin Agus Setiawarman (alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa Ahmad Rio Rizaldy Putra alias Rio Bin Agus Setiawarman (alm) pada hari hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Lombok Rt.004 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WITA ketika terdakwa berada di rumahnya, beberapa anggota kepolisian datang melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan pada saat di lakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian saat itu ditemukan 2 (dua) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu yang di temukan di atas ranjang tempat tidur milik terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone Merk. OPPO A98 warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas yang berada di sekitar dalam kamar terdakwa, dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Long Ikis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01839/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Defa Jaumil S.I.K, Titin Ernawati,S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07125/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 17/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 28 Februari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Dua (2) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,18 gram

1,23 gram

 

1 = 0,32 gram

2 = 0,91 gram

 

0,87 gram

 

0,14 gram

0,73 gram

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya

 

  • Bahwa terdakwa AHMAD RIO RIZALDY PUTRA Als RIO Bin AGUS SETIAWARMAN (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa AHMAD RIO RIZALDY PUTRA Als RIO Bin AGUS SETIAWARMAN (Alm)  bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.  

 

---------- Perbuatan Terdakwa Ahmad Rio Rizaldy Putra alias Rio Bin Agus Setiawarman (alm)tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika---

Pihak Dipublikasikan Ya