Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Tgt H. MUHAMMAD IQBAL HIDAYATULLAH SAUFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUHAMMAD IQBAL HIDAYATULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAUFIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sejumlah sebesar Rp.670.500.000,-  (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. PENGGUGAT tidak dapat menjual kembali dan menguasai 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA RAIZE dengan pengembalian dana sepenuhnya sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
b. Biaya akomodasi dan transportasi saat melakukan pegajuan balik nama BPKB 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA RAIZE serta kehilangan kepercayaan, rasa malu Penggugat selaku pelaku usaha jual beli mobil, sebesar :
1) hotel di berau sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
2) transportasi berupa sewa mobil dan pengisian BBM sebesar sebesar                  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
3) kerugian immaterial sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak