Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Tgt DARNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Merubah/Mengganti nama orang tua di Akta Kelahiran anak pemohon bernama RIAN ANUGRAH yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 7308-LT-15082014-0015. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone tanggal 19 Agustus 2014 yaitu nama ayah bernama ASSE dan ibu bernama HASNA menjadi nama orang tua sesungguhnya anak pemohon yaitu Bapak RUDIANTO dan Ibu DARNA.
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Akta Kelahiran 7308-LT-15082014-0015. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone tanggal 19 Agustus 2014
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak