INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
26/Pdt.P/2024/PN Tgt | DARNA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.P/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Merubah/Mengganti nama orang tua di Akta Kelahiran anak pemohon bernama RIAN ANUGRAH yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 7308-LT-15082014-0015. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone tanggal 19 Agustus 2014 yaitu nama ayah bernama ASSE dan ibu bernama HASNA menjadi nama orang tua sesungguhnya anak pemohon yaitu Bapak RUDIANTO dan Ibu DARNA.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Akta Kelahiran 7308-LT-15082014-0015. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone tanggal 19 Agustus 2014
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |