Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUSILO HP Bin SUPARLAN Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi NIRWANA SALAM di Jl. DI. Panjaitan Perum Mutiara I Paser Blok A3 Rt01 Rw00 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan mengakibatkan luka – luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.30 pada saat Terdakwa SUSILO HP Bin SUPARLAN mendatangi rumah Saksi NIRWANA SALAM di Jl. DI. Panjaitan Perum Mutiara I Paser Blok A3 Rt01 Rw00 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD CAHYONO dan mengalami pertikaian sehingga Terdakwa mengajak Saksi AHMAD CAHYONO berkelahi namun Saksi AHMAD CAHYONO melarikan diri dan meninggalkan mobil Saksi RUDIANTO yang dibawa dan diparkir di depan rumah Saksi NIRWANA SALAM hingga Terdakwa yang masih emosi kemudian merusak kaca mobil tersebut dengan menggunakan palu. Keesokan harinya Terdakwa, Saksi RUDIANTO dan Saksi AHMAD CAHYONO dilakukan mediasi dan Terdakwa menyepakati akan mengganti rugi kerusakan kaca tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang masih kesal kembali memecahkan kaca mobil tersebut sehingga bertambah kerusakannya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WITA Saksi RUDIANTO bersama dengan Saksi AHMAD CAHYONO mendatangi rumah Saksi NIRWANA untuk mengambil mobil Saksi RUDIANTO namun melihat kondisi kaca mobil tersebut yang bertambah kerusakannya Saksi RUDIYANTO merasa emosi dan membanting pagar rumah, lalu Terdakwa keluar dan terjadi adu mulut. Kemudian pada saat Saksi RUDIYANTO sedang membelakangi Terdakwa, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah badik milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa ikat dipinggang dengan menggunakan tangan kanan, dan langsung mengarahkan badik tersebut untuk menusuk Saksi RUDIANTO dan mengenai punggung sebelah kanan bawah lalu Terdakwa kembali mengarahkan badik tersebut namun ditepis oleh Saksi RUDIANTO dan mengenai tangan dibagian sela ibu jari dengan jari telunjuk, selanjutnya Terdakwa kembali mengarahkan badik tersebut dan mengenai dada bagian luar Saksi RUDIANTO, selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Saksi AHMAD CAHYONO yang kabur namun tidak berhasil dan Terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Polres Paser.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum RSUD Panglima Sebaya nomor: 071/VER/XII/2023 yang dibuat oleh Dr. Fairuz Sa’adah Tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh tahun titik Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum baik titik Ditemukan dua luka tusuk di punggung belakang kiri dengan ukuran diameter tiga milimeter koma dengan kedalaman satu milimeter koma berwarna kemerahan dengan tepi luka yang rata dan luka lecet di sela jari antara ibu jari dan jari telunjuk kanan akibat kekerasan benda tajam titik.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUSILO HP Bin SUPARLAN Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi NIRWANA SALAM di Jl. DI. Panjaitan Perum Mutiara I Paser Blok A3 Rt01 Rw00 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.30 pada saat Terdakwa SUSILO HP Bin SUPARLAN mendatangi rumah Saksi NIRWANA SALAM di Jl. DI. Panjaitan Perum Mutiara I Paser Blok A3 Rt01 Rw00 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD CAHYONO dan mengalami pertikaian sehingga Terdakwa mengajak Saksi AHMAD CAHYONO berkelahi namun Saksi AHMAD CAHYONO melarikan diri dan meninggalkan mobil Saksi RUDIANTO yang dibawa dan diparkir di depan rumah Saksi NIRWANA SALAM hingga Terdakwa yang masih emosi kemudian merusak kaca mobil tersebut dengan menggunakan palu. Keesokan harinya Terdakwa, Saksi RUDIANTO dan Saksi AHMAD CAHYONO dilakukan mediasi dan Terdakwa menyepakati akan mengganti rugi kerusakan kaca tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang masih kesal kembali memecahkan kaca mobil tersebut sehingga bertambah kerusakannya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WITA Saksi RUDIANTO bersama dengan Saksi AHMAD CAHYONO mendatangi rumah Saksi NIRWANA untuk mengambil mobil Saksi RUDIANTO namun melihat kondisi kaca mobil tersebut yang bertambah kerusakannya Saksi RUDIYANTO merasa emosi dan membanting pagar rumah, lalu Terdakwa keluar dan terjadi adu mulut. Kemudian pada saat Saksi RUDIYANTO sedang membelakangi Terdakwa, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah badik milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa ikat dipinggang dengan menggunakan tangan kanan, dan langsung mengarahkan badik tersebut untuk menusuk Saksi RUDIANTO dan mengenai punggung sebelah kanan bawah lalu Terdakwa kembali mengarahkan badik tersebut namun ditepis oleh Saksi RUDIANTO dan mengenai tangan dibagian sela ibu jari dengan jari telunjuk, selanjutnya Terdakwa kembali mengarahkan badik tersebut dan mengenai dada bagian luar Saksi RUDIANTO, selanjutnya Terdakwa langsung mengejar Saksi AHMAD CAHYONO yang kabur namun tidak berhasil dan Terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Polres Paser.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum RSUD Panglima Sebaya nomor: 071/VER/XII/2023 yang dibuat oleh Dr. Fairuz Sa’adah Tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil kesimpulan telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh tahun titik Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum baik titik Ditemukan dua luka tusuk di punggung belakang kiri dengan ukuran diameter tiga milimeter koma dengan kedalaman satu milimeter koma berwarna kemerahan dengan tepi luka yang rata dan luka lecet di sela jari antara ibu jari dan jari telunjuk kanan akibat kekerasan benda tajam titik.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |