Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2018/PN Tgt YESSI RAHMAWATI, SH. IWAN Bin SUARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-466/Q.4.22/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin SUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.  D A K W A A N     :

 

   KESATU

Bahwa terdakwa IWAN Bin SUARDI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Wisasta Api-Api, Desa Api-Api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuantungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas, berawal saat saksi RIANDI TARIGAN telah kehilangan sebuah HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold di sebuah rumah yang beralamat di RT. 04 Kel. Girimukti, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara.
Kemudian terhadap HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut, dibeli oleh saksi JUNAIDI FIRDAUS dari seseorang bernama ANTO tanpa menggunakan kotak dan tanpa Charger standar. Adapun saksi JUANAIDI FIRDAUS membeli HP hasil kejahatan tersebut seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah),
Saksi JUNAIDI FIRDAUS kemudian menjual kembali HP yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut kepada saksi ELDI als YADI RAHMAN seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanpa menggunakan kotak dan tanpa Charger standar HP tersebut.
Kemudian saksi ELDI als YADI RAHMAN kembali menjual HP yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut kepada terdakwa dengan cara tukar tambah  Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Bahwa harga dari HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold milik dari saksi RIANDI TARIGAN adalah senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Bahwa sudah sepatutnya terdakwa mengetahui atau menduga bahwa HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold tanpa kotak dan tanpa Charger standar yang telah dibelinya dari saksi ELDI als YADI RAHMAN tersebut adalah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan.

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

 

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa IWAN Bin SUARDI pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Halte depan  SD 017 Petung, Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, menarik keuantungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas, berawal saat saksi RIANDI TARIGAN telah kehilangan sebuah HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold di sebuah rumah yang beralamat di RT. 04 Kel. Girimukti, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara.
Kemudian terhadap HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut, dibeli oleh saksi JUNAIDI FIRDAUS dari seseorang bernama ANTO tanpa menggunakan kotak dan tanpa Charger standar. Adapun saksi JUANAIDI FIRDAUS membeli HP hasil kejahatan tersebut seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah),
Saksi JUNAIDI FIRDAUS kemudian menjual kembali HP yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut kepada saksi ELDI als YADI RAHMAN seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanpa menggunakan kotak dan tanpa Charger standar HP tersebut.
Kemudian saksi ELDI als YADI RAHMAN kembali menjual HP yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut kepada terdakwa dengan cara tukar tambah  Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Adapun terhadap HP yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut kepada terdakwa seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi SUTRISNO

 

Bahwa harga dari HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold milik dari saksi RIANDI TARIGAN adalah senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Bahwa sudah sepatutnya terdakwa mengetahui atau menduga bahwa HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold tanpa kotak dan tanpa Charger standar yang telah dibelinya dari saksi ELDI als YADI RAHMAN tersebut adalah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan.

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya