Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2018/PN Tgt | YESSI RAHMAWATI, SH. | IWAN Bin SUARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Feb. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-466/Q.4.22/Epp.2/02/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . D A K W A A N :
KESATU Bahwa terdakwa IWAN Bin SUARDI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Wisasta Api-Api, Desa Api-Api, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuantungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas, berawal saat saksi RIANDI TARIGAN telah kehilangan sebuah HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold di sebuah rumah yang beralamat di RT. 04 Kel. Girimukti, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara.
Bahwa harga dari HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold milik dari saksi RIANDI TARIGAN adalah senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Bahwa sudah sepatutnya terdakwa mengetahui atau menduga bahwa HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold tanpa kotak dan tanpa Charger standar yang telah dibelinya dari saksi ELDI als YADI RAHMAN tersebut adalah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
DAN KEDUA Bahwa terdakwa IWAN Bin SUARDI pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Halte depan SD 017 Petung, Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, menarik keuantungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas, berawal saat saksi RIANDI TARIGAN telah kehilangan sebuah HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold di sebuah rumah yang beralamat di RT. 04 Kel. Girimukti, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara.
Bahwa harga dari HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold milik dari saksi RIANDI TARIGAN adalah senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Bahwa sudah sepatutnya terdakwa mengetahui atau menduga bahwa HP jenis SAMSUNG GALAXY J5 PRIME warna Gold tanpa kotak dan tanpa Charger standar yang telah dibelinya dari saksi ELDI als YADI RAHMAN tersebut adalah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |