Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2017/PN Tgt | ABDUL AFAN | 1.PT. SUMBER BUNGA SAWIT LESTARI PT.SBSL 2.ABDUL WAHID 3.BUDI HERIADI 4.CAMAT BABULU 5.KEPALA DESA BABULU DARAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jan. 2017 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2017/PN Tgt | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ; Menyatakan secara hukum tanah garapan pada OBYEK SENGKETA diuraikan dalam Surat Pernyataan Jual/Beli Tanah yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup diketahui oleh Ketua RT.10 dan Kepala Desa Babulu Darat adalah milik sah PENGGUGAT ; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I yang membebaskan tanah garapan milik sah PENGGUGAT untuk membangun pabrik Kelapa Sawit di atas OBYEK SENGKETA adalah Perbuatan Melawan Hukum ; Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami PENGUGAT sebesar Rp.6.625.000.000,- (Enam Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Kerugian Materiil : Luas tanah pada OBYEK SENGKETA yang dibangun dan masuk lahan pabrik TERGUGAT I, seluas = ± 45.000 M2(kurang lebih empat puluh lima ribu meter persegi). Harga pasaran tanah/M2 pada OBYEK SENGKETA= Rp. 125.000.-/ M2. Jumlah kerugian materiil sebesar ± 45.000 M2 x Rp. 125.000.- = Rp. 5.625.000.000.- (Lima Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ; Kerugian Inmaterill : Akibat perbuatan PARA TERGUGAT in casu TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT mengalami tekanan bathin, meskipun hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi sangat wajar dan adil apabila kerugian inmaterill yang diderita PENGGUGAT dinilai dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar rupiah) ; Menghukum TERGUGAT I dan/atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah garapan pada OBYEK SENGKETA secara sempurna dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun diatasnya Menyatakan segala bentuk peralihan diatas OBYEK SENGKETA yang telah dan dibuat TERGUGAT IV dan TERGUGAT V atau akan dibuat pihak lain adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; Menyatakan semua surat-surat yang dibuat atau diterbitkan atas nama TERGUGAT I dan/atau nama orang lain pada OBYEK SENGKETA untuk menempati atau menguasai dan/atau memiliki OBYEK SENGKETA adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; Menyatakan secara hukum sita jaminan (Conservatoir Beslag) pada OBYEK SENGKETA adalah sah dan berharga ; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ; Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari jika PARA TERGUGAT lalai mematuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot hingga dilaksanakan ; Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad ) walaupun ada upaya hukum berupa verset, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT ; Menghukum PARA TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini ; Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |