Dakwaan |
D A K W A A N :
Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan RT 002 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, dengan cara - cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA Saksi BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID, Saksi SUNARSO Bin KASIM, Saksi SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Saksi WALUYO Bin BEJAN, Saksi PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Saksi AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN berada di rumah terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan RT 002 Desa Tapis Kecamtan Tanah Grogot Kabupaten Paser Prov Kaltim untuk melakukan judi sabung ayam.
- Bahwa dalam permainan judi sabung ayam tersebut, setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi sabung ayam tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN selaku pemilik arena judi sabung ayam sebagai upah untuk menggunakan arena judi sabung ayam tersebut.
- bahwa setelah semua orang selesai memasang taruhan, Saksi BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID dan Saksi SUNARSO Bin KASIM menaruh ayam di arena sabung ayam untuk diadu dan pada saat sabung ayam tengah berlangsung datang saksi CATUR ABIMANYU Bin SUGENG, saksi HASMOYO Bin BASRI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA selaku petugas dari kepolisian melakukan pengamanan lokasi permainan judi sabung ayam tersebut, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN dan Saksi BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID, Saksi SUNARSO Bin KASIM, Saksi SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Saksi WALUYO Bin BEJAN, Saksi PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Saksi AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta lokasi sabung ayam dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) buah kiso/tas ayam, 1 (satu) buah kiso/tas ayam, 1 (satu) lembar karpet alas arena sabung ayam warna merah, 1 (satu) lembar kain dinding arena sabung ayam warna biru, 1 (satu) buah jam dinding, 4 (empat) buah tiang besi ulir Panjang ± 1 (satu) meter dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang taruhan judi sabung ayam, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan di rumah terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN hanya bersifat untung-untungan.
- Bahwa perbuatan terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua:
--------- Bahwa Terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan RT 002 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, dengan cara - cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA Saksi BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID, Saksi SUNARSO Bin KASIM, Saksi SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Saksi WALUYO Bin BEJAN, Saksi PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Saksi AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN berada di rumah terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN yang beralamat di jalan D.I. Panjaitan RT 002 Desa Tapis Kecamtan Tanah Grogot Kabupaten Paser Prov Kaltim untuk melakukan judi sabung ayam.
- Bahwa dalam permainan judi sabung ayam tersebut, setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi sabung ayam tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN selaku pemilik arena judi sabung ayam sebagai upah untuk menggunakan arena judi sabung ayam tersebut.
- bahwa setelah semua orang selesai memasang taruhan, Saksi BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID dan Saksi SUNARSO Bin KASIM menaruh ayam di arena sabung ayam untuk diadu dan pada saat sabung ayam tengah berlangsung datang saksi CATUR ABIMANYU Bin SUGENG, saksi HASMOYO Bin BASRI dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA selaku petugas dari kepolisian melakukan pengamanan lokasi permainan judi sabung ayam tersebut, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN dan Saksi BAHARUDIN Bin ABDUL RASYID, Saksi SUNARSO Bin KASIM, Saksi SUNARDI Bin SASTRO SUKAR, Saksi WALUYO Bin BEJAN, Saksi PATURUSI Bin AMBO AJENG dan Saksi AGUS SUPRIANTO Bin SOIMIN, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa serta lokasi sabung ayam dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam, 1 (satu) buah kiso/tas ayam, 1 (satu) buah kiso/tas ayam, 1 (satu) lembar karpet alas arena sabung ayam warna merah, 1 (satu) lembar kain dinding arena sabung ayam warna biru, 1 (satu) buah jam dinding, 4 (empat) buah tiang besi ulir Panjang ± 1 (satu) meter dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang taruhan judi sabung ayam, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi sabung ayam yang dilakukan di rumah terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN hanya bersifat untung-untungan.
- Bahwa perbuatan terdakwa PANIDI Alias PAK PON Bin MAILAN dalam menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |