Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Pait 1.MIKAEL NOMO
2.GETRUDIS ARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Pait
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIKAEL NOMO
2GETRUDIS ARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.723.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.723.000,- ( DUA PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA RIBU ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18.178.000,- ( DELAPAN BELAS JUTA SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU ) ditambah bunga sebesar 4.544.600,- ( EMPAT JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SHM No. 2804 & Segel Tanah dengan No. 593.2/260/SKT/DS-PG/KEC.LK/XII/2017.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak