Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2017/PN Tgt | Girgani | 1.Sahbana 2.Beddu Ali 3.Jusniati 4.Bapak Darmansyah 5.Bapak Lamaludin,SE 6.Bapak M.Sidik Said,SH 7.KABID PERUMAHAN DINAS CIPTA KARYA KAB.PASER |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2017 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2017/PN Tgt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Pembangunan rumah yang dilakukan Tergugat I di atas lahan milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) serta Perbuatan Para Turut Tergugat (Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II, Turut TERGUGAT III dan Turut Tergugat IV) adalah terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan bahwa Pembangunan Rumah Bantuan yang dilakukan pihak lain tanpa persetujuan Penggugat di atas lahan milik Penggugat adalah juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk segera mengosongkan (dua) bidang tanah beserta sebuah bangunan di atasnya yang dilakukan secara melawan hukum.
6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk secara merata tangung renteng membayar kerugian materil dan atau inmateriil yang ditimbulkan pada perkara ini, yakni : kerugian materiil & inmateriil : Kerugian Materiil Rp. 1.000.000.000,- Kerugian InmateriilRp.60.000.000,- Total Rp. 1.060.000.000,- Dan atau menyatakan bahwa kedua buah bangunan yang dibangun di atas Objek Sengketa (terdiri atas sebuah rumah Tergugat I dan sebuah Rumah Bantuan yang didirikan melalui dana bantuan pihak Turut Tergugat IV) adalah menjadi barang sita jaminan atas biaya kerugian inmateriil dan derita kesusahan yang telah dipikul Penggugat selama perkara yang ditimbukan.
7.Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bijvoorrad). ------------------------------
8.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari atas setiap kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan. ------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |