Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Tgt JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNAEDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Mengubah/Mengganti nama orang tua di Akta Kelahiran  pemohon bernama  JUNAEDI yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6471-LT-24102023-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 24 Oktober 2023.dengan nama orang tua yaitu nama Bapak bernama BURHAN dan ibu bernama MARNI menjadi anak dengan nama orang tua bernama Bapak BURHAN dan Ibu RAMPE.
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua di Akta Kelahiran  Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 6471-LT-24102023-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 24 Oktober 2023..
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak