Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. TAMING Alias AMING Bin H KADIR BADDRU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/O.4.13.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMING Alias AMING Bin H KADIR BADDRU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Taming alias Aming bin H. Kadir Baddru (alm) baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Noor Azizah alias Ica (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi bin Edy (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gajah Mada, Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bermula ketika terdakwa sedang berada di Gg Al Ihsan RT 4 Kel/Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimntan Timur, terdakwa menghubungi melalui whatsapp ke  saksi Noor Azizah alias Ica (dengan nomor WA 0815 4588 4204) dan berkata “SAPPO BISA KAH DI BUANGKAN” dan dijawab oleh saksi Noor Azizah alias Ica “IYA BENTAR, INI SAMA SUAMIKU” kemudian saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi berkata ”NANTI AKU CHAT” lalu terdakwa mengatakan “OKE MAKASIH”, selanjutnya terdakwa menerima pesan WA dari saksi Noor Azizah alias Ica yang isinya (GAMBAR LOKASI JEJAK SABU) kemudian terdakwa menghubungi saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi dan bertanya ”DIMANA POSISI” dan dijawab oleh saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi ”LEWATI JEMBATAN NANTI ADA GANG PERTAMA SEBELAH KIRI MASUK GANG NAMANYA GANG AMIN DAN LURUS ADA TIKUNGAN PERTAMA SEBELAH KIRI GAK JAUH DARI TIKUNGAN ADA PATOK, DISITU BARANGNYA” dan terdakwa menjawab “OKE” lalu telpon ditutup, setelah itu terdakwa pergi ke arah lokasi jejak sabu sesuai lokasi jejak pesan whatsapp dari  saksi Noor Azizah alias Ica dan perkataan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi ditelepon, setibanya terdakwa di lokasi, terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1 plastik Narkotika jenis sabu yang posisinya berada di Jalan  Padat Karya Gang Amin Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, lalu setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa menelpon saksi Noor Azizah alias Ica dan mengatakan “SUDAH SAYA AMBIL BENDANYA” dan dijawab oleh saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi “ITU ISINYA SAYA KASIH 20” dan terdakwa balas “ BANYAKNYA” dan dijawab saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi ”GAK PAPA PELAN PELAN AJA” lalu terdakwa mengatakan  “ OKE MAKASIH”, setelah itu terdakwa tutup telponnya, lalu terdakwa kembali ke rumah dan setibanya di rumah, terdakwa menimbang lagi sabu tersebut dan benar bahwa beratnya 20 gram lebih (pada saat terdakwa timbang dengan plastiknya) / bruto, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. ROY yang merupakan orang yang memesan sabu kepada terdakwa dengan nomor wa 0851 7242 1288) melalui panggilan Whatsapp dan berkata” KEP, SUDAH DATANG BENDANYA“ dan dijawab oleh Sdr ROY ”OTEWE DITEMPAT BIASA” dan telepon terdakwa matikan, setelah terdakwa menimbang sabu yang akan terdakwa berikan kepada Sdr ROY dengan berat 7,5 (tujuh koma lima) gram bruto kemudian terdakwa dengan Sdr, ROY bertemu di Kos yang berada di Jl. Gajah Mada, Tanah Grogot, Kecamatan  Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, lalu pada saat bertemu Sdr. ROY, terdakwa langsung memberikan sabu seberat  7,5 (tujuh koma lima) gram dan Sdr ROY memberikan uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang,;
  • Pada keesokan harinya, yaitu hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 terdakwa menggunakan sabu bersama teman terdakwa di daerah Desa Jone, lalu pada saat terdakwa sedang dirumah, terdakwa ditelpon lagi oleh Sdr ROY dan berkata ”MASIH ADA KAH BENDANYA” dan terdakwa menjawab “MASIH ADA, BERAPA?” kemudian Sdr ROY mengatakan “SAMA KAYAK KEMAREN” dan terdakwa balas “ OKE”, setelah itu terdakwa menimbang sisa sabu seberat 7,5 (tujuh koma lima) gram bruto dan selanjutnya terdakwa segera pergi untuk bertemu dengan Sdr ROY di kos Jl. Gajah Mada, Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa dan Sdr ROY bertemu lalu terdakwa menyerahkan sabu seberat 7,5 (tujuh koma lima) gram bruto tersebut kepada Sdr ROY kemudian terdakwa diberikan uang tunai sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr ROY, selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah,
  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa bertemu teman terdakwa yang bernama Sdri. TASYA di pasar Induk Senaken Grogot, dan ngopi sambil bercerita, lalu terdakwa meminta tolong kepada Sdr TASYA untuk mengirimkan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan menggunakan BRIMO tranfer dimana terdakwa memberikan nomor rekening atas nama Sdri FENI bank BRI setelah itu terdakwa dilihatkan bukti tranfer sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan terdakwa memberikan uang cash kepada Sdri TASYA sebesar 12.000.000,-(dua belas juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan chat whatsapp kepada saksi Noor Azizah alias Ica yang isinya bukti transfer sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dibalas “ IYA” setelah itu terdakwa melakukan pembayaran kebutuhan rumah tangga dan kredit lainnya dari sisa uang penjualan sabu tersebut;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa berangkat ke kos yang berada di Jl. Gajah Mada, Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan sesampainya di kos, terdakwa menimbang sisa sabu dan memasukkan sabu tersebut ke plastik klip bening yang rencanya akan terdakwa jual, dan sekitar pukul 17.30 WITA ketika Terdakwa sedang berada dalam kamar kost, datang beberapa petugas kepolisian Ditres Narkoba Polda Kaltim yang mengamankan Terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil berwarna Hitam, yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok kecil, 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisi 5 (lima) bungkus plastik bening berisikann Narkotika jenis Sabu total keseluruhan 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram brutto dengan rincian 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu berat  0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram brutto., 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutt, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram brutto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  4,94 (empat koma Sembilan puluh empat) gram brutto serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,80 (nol koma delapan puluh) gram brutto serta (satu) buah HP Realmi Warna Kuning Emas dengan No. Imei 1 : 866832060406930/15 No Imei 2 : 866832060406922/15  sim card 1 : 081257382725 yang diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan amankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim di Kota Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut;-----------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 033/11115.00/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff  dan SOFYAN HAIRUN selaku selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU100.K.05.16.24.0033  tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa Taming alias Aming bin H. Kadir Baddru (alm) baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Noor Azizah alias Ica (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi bin Edy (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gajah Mada, Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatanPercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA ketika Terdakwa sedang berada dalam kamar kost, datang beberapa petugas kepolisian Ditres Narkoba Polda Kaltim yang mengamankan Terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil berwarna Hitam, yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok kecil, 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisi 5 (lima) bungkus plastik bening berisikann Narkotika jenis Sabu total keseluruhan 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram brutto dengan rincian 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu berat  0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram brutto., 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutt, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram brutto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  4,94 (empat koma Sembilan puluh empat) gram brutto serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  0,80 (nol koma delapan puluh) gram brutto serta (satu) buah HP Realmi Warna Kuning Emas dengan No. Imei 1 : 866832060406930/15 No Imei 2 : 866832060406922/15  sim card 1 : 081257382725 yang diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan amankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim di Kota Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 044/10825/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh BUDI LESMANA selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Samarinda, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 11,83 (sebelas koma delapan puluh tiga) gram;--------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS57EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 24 Januari 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

Pihak Dipublikasikan Ya