Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rantau Panjang RT. 006 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa sering transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Awalnya pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT dan Saksi MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM.
- Bahwa Awalnya Pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wita pada saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa di JL. Rantau Panjang Rt. 006 Desa. Jone Kec.tanah Grogot Kab.Paser Kaltim tiba tiba Saksi DIONOmenghungi Terdakwa dan mengirimkan foto sabu ke whatsapp milik Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada Saksi DIONO”DI JUAL PAKETAN ENDA” Dan Saksi DIONO menjawab “KALO MAU SEKLAIAN PER 1 GRAM” dan di tidak lama kemudian Saksi DIONO datang ke rumah Terdakwa dengan mengkunsumsi sabu yang di bawa Saksi DIONO yang sudah terisi di dalam kaca untuk Terdakwa konsumsi bersama sama dengan Saksi DIONO kemudian pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wita saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa di JL. Rantau Panjang Rt. 006 Desa. Jone Kec.tanah Grogot Kab.Paser Kaltim tiba tiba Sdr. DEWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “ADA CENEL MU (YANG JUAL SABU) KALO HARGANYA SESUAI AKU MAU BELI” dan Terdakwa menjawab “KALO TERKAIT HARGA KAMU DISKUSI SENDIRI AJA TAPI BIASANYA DIA INI JUAL PERKANTONG/PERLIMA GRAM” dan Sdr. DEWAN Menjawab “KIRIM AJA NOMORNYA NANTI AKU BILANG APA NANTI SAMA DIA” dan Terdakwa berkata “MANA KU TAU ITU HUBUNGI AJA LANGSUNG UDAH KU KIRIM NOMORNYA” kemudian sekitar pukul 19.00 wita tiba tiba Saksi DIONO mengajak Terdakwa sambil berkata “AYO KITA JALAN NGANTAR PUNYA TEMANMU YANG PESAN (SABU) TADI” kemudian Terdakwa pergi ke desa jone untuk menemani Saksi DIONO menjejaknya sabu yang di pesan oleh Sdr. DEWAN kemudian Terdakwa dan Saksi DIONO kembali ke rumah Terdakwa dan setelah sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa mengkonsumsi sabu bersama sama dengan Saksi DIONOsebanyak masing masing sekitar 4 kali hisapan kemudian pada hari rabu Hari Rabu tanggal 21 bulan Mei tahun 2025 pukul 00.30 Wita datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan orang tersebut mengaku petugas kepolisian menemukan 12 (dua belas) Paket Sabu Yang ditemukan di bawah kolong kasur kamar, dan di temuakan 24 (Dua puluh empat) Paket Sabu di dalam 1 (Satu) Buah tas warna “PUTIH” Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y03t” warna “BIRU”, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “SAMSUNG GALAXY A55 5G” warna “BIRU” yang ditemukan di lantai kamar Kemudian ditemukan 2 (dua) Buah Timbangan Digital warna hitam yang berada di bawah kolong kasur kamar kemudian ditemukan 3 (tiga) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik yang berada di lantai kamar kemudian ditemukan 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong yang berada di dalam lemari kamar, dan uang tunai senilai Rp. 3.150.000.- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian ditemukan 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “BEAT” Warna “UNGU” Beserta Kunci yang berada di depan rumah Terdakwa dan barang barang tersebut di akui milik Saksi DIONOdan di temukan juga barang milik Terdakwa berupa 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “INFINIX SMART 8 PRO” warna “PUTIH” yang Terdakwa pegang kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan dan Saksi DIONO beserta barang bukti yang di temukan petugas kepolisian di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 146/10966.00/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 12,17 (dua belas koma tujuh belas) gram dan berat bersih 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma lima belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04694/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT dengan nomor barang bukti 14403/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 (nol koma nol seratus empat puluh satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rantau Panjang RT. 006 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa sering transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Awalnya pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT dan Saksi MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM kemudian pada hari rabu Hari Rabu tanggal 21 bulan Mei tahun 2025 pukul 00.30 Wita datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan orang tersebut mengaku petugas kepolisian menemukan 12 (dua belas) Paket Sabu Yang ditemukan di bawah kolong kasur kamar, dan di temuakan 24 (Dua puluh empat) Paket Sabu di dalam 1 (Satu) Buah tas warna “PUTIH” Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y03t” warna “BIRU”, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “SAMSUNG GALAXY A55 5G” warna “BIRU” yang ditemukan di lantai kamar Kemudian ditemukan 2 (dua) Buah Timbangan Digital warna hitam yang berada di bawah kolong kasur kamar kemudian ditemukan 3 (tiga) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik yang berada di lantai kamar kemudian ditemukan 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong yang berada di dalam lemari kamar, dan uang tunai senilai Rp. 3.150.000.- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian ditemukan 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “BEAT” Warna “UNGU” Beserta Kunci yang berada di depan rumah Terdakwa dan barang barang tersebut di akui milik Saksi DIONOdan di temukan juga barang milik Terdakwa berupa 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “INFINIX SMART 8 PRO” warna “PUTIH” yang Terdakwa pegang kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan dan Saksi DIONO beserta barang bukti yang di temukan petugas kepolisian di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 146/10966.00/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 12,17 (dua belas koma tujuh belas) gram dan berat bersih 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma lima belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04694/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT dengan nomor barang bukti 14403/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 (nol koma nol seratus empat puluh satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |