Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRWAN MATTO Bin MATTO pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekira pukul 16.30 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di Rt. 004 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot ?mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum?, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi Mardiansyah Bin Sahrul dengan cara masuk melalui jendela kamar saksi Mardiansyah yang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi Mardiansyah Bin Sahrul terdakwa mengambil 1 (satu) unit notebook merk Acer berwarna silver, 1 (satu) buah tas Notebook merk Escape berwarna merah dan 1 (satu) buah headset berwarna hitam biru merk Panasonic dari dalam kamar milik saksi Mardiansyah, selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah handphone merk Mitto berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Blackberry Gemini berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos berwarna hitam yang juga berada dalam kamar saksi Mardiansyah. Kemudian setelah mengambil barang tersebut, terdakwa keluar melalui jendela tempat terdakwa masuk dan selanjutnya terdakwa bawa kerumah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MARDIANSYAH Bin SAHRUL mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). |