Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/PID.B/2015/PN TGT DONY DWI WIJAYANTO, SH BUYUNG SETIAWAN Bin HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 258/PID.B/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1976/Q.4.13/Epp.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DONY DWI WIJAYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUYUNG SETIAWAN Bin HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. I. DAKWAAN :

--------Bahwa terdakwa Buyung Setiawan Bin Hermanto secara bersama-sama dengan saksi Sarwo Edi Bin Jamin (Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2015 bertempat di toko milik saksi Salmiah di Jalan Letjend R. Suprapto Rt. 15 Sungai Rie Kel/ Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ?mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

- Berawal terdakwa bersama dengan saksi Sarwo Edi mempunyai niat untuk mengambil barang kepunyaan orang lain selanjutnya terdakwa dan saksi Sarwo Edi jalan dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi kemudian berhenti di depan toko milik saksi Salmiah selanjutnya terdakwa langsung turun mengecek kebelakang toko setelah itu kembali kedepan mengajak Sarwo Edi untuk membongkar pintu toko yang dalam keadaan terkunci/ tergembok selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis dengan ukuran panjang kurang lebih 40 cm mencongkel gembok pintu belakang toko setelah pintu toko terbuka kemudian terdakwa dan saksi Sarwo Edi masuk kedalam toko dan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi Salmiah mengambil barang berupa 6 (enam) buah baju kaos merk Bilabong berbagai warna dan ukuran, 2 (dua) buah baju kaos merk DC, 1 (satu) buah baju pramuka, 5 (lima) pasang/ stel baju balita untuk anak 2 tahun keatas merk little pineaple, 1 (satu) buah bajo kaos warna putih polos, 1 (satu) buah celana sekolah warna abu-abu, 3 (tiga) buah celana pendek perempuan motif bunga-bunga, 1 (satu) buah helm warna merah merk XYZ, 1 (satu) stel pakaian jenis levis dan rok levis warna biru, setelah mengambil barang barang tersebut terdakwa dan saksi Sarwo Edi langsung keluar meninggalkan toko.

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Salmiah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya