INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Tgt | 1.MARIANA 2.NASFAH 3.JUMRIANI 4.SITI RATNASARI 5.SITI FATIMAH 6.NURLIANA 7.LISYA |
MUSLIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Memeritahkan pada Tergugat (Muslimin) untuk menyerahkan kembali lahan milik Penggugat secara sukarela dan dalam keadaan semula.
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan non materiil yang dimunculkan dengan hitungan membayar kerugian materiil Rp.5.800.000,- + kerugian non materiil Rp.30.000.000,- dengan nilai ganti rugi keseluruhan Rp.35.800.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya atas setiap keterlambatan Tergugat dalam mengembalikan lahan milik Penggugat dan atau dalam memenuhi isi putusan ini yang pelaksanaan penghitungannya dihitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara Gugatan ini kepada Tergugat ;
SUBSIDAIR :
Namun apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon diberi putusan yang seadil-adilnya, sebagaimana peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |