Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Tgt Augusto Moniz Lopes Siti Juraidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Augusto Moniz Lopes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH HOLIL, SHAugusto Moniz Lopes
Tergugat
NoNama
1Siti Juraidah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASER C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan  Penggugat merupakan pemilik sah secara hukum lahan/tanah yang terletak di Jalan Senaken Gg Al Ihsan RT 04 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten  berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor :00540 tahun 2019 atas Nama AUGUSTO MONIZ LOPEZ
 
3. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah   melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp.207.500.000,- (  Dua Ratus Tujuh Juta Lima Ratus  Rupiah ), dan  Kerugia Moril/Imateril  kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
 
5. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membokar Bangunan Beton yang berdiri di tanah/lahan Penggugat yang terletak di JL.Senaken Gg Al Ihsan Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser
 
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
 
9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak