Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Tgt YELIANA PALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YELIANA PALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Menambah nama orang tua khususnya nama ayah di Akta Kelahiran  Anak pemohon bernama  MARIA GABRIELA NONA QILAN yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-16102024-0017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 16 Oktober 2024. Yaitu dengan nama Ayah HANDRIKUS HIBO.
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penambahan Nama Orang Tua Khususnya Nama Ayah  di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-16102024-0017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 16 Oktober 2024.
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak