Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
251/PID.B/2015/PN TGT | EKA RAHAYU, SH | SURAHMAN Bin H. KAHARUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 251/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-697/Q.4.22/Ep.2/10/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa SURAHMAN Bin H. KAHARUDDIN, Pertama pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 bertempat di Rt. 06 Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kedua pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di Rt. 06 Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot ?mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan?, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ - Pertama pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Helawanto Bin Mide dengan cara terdakwa memanjat dinding kamar mandi belakang rumah saksi Helawanto dengan menggunakan tangga, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu kamar mandi belakang yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah terdakwa berada di dalam rumah saksi Helawanto, terdakwa langsung menuju ke kamar depan kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang emasd an uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak didalam lemari pakaian saksi Helawanto, 1 (satu) pucuk senapan angin warna hitam yang berada di dalam kamar belakang dan 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam yang berada di lemari ruang keluarga. Seanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi Helawanto melalui pintu dapur belakang rumah saksi Helawanto. - Kedua pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Abdul Rahman dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah saksi Abdul Rahman menggunakan sebatang kayu dengan panjang 50cm, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Abdul Rahman, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam ruang tamu lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil 2 (dua) buah cincin bermatakan batu akik yang terletak di Rak televisi ruang tamu, 1 (satu) buah handphone evercross warna hitam yang berada di lemari kamar saksi Abdul Rahman, 1 (satu) pucuk senapan angin yang berada dikamar belakang. Kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Abdul Rahman melalui pintu dapur belakang rumah saksi Abdul Rahman. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Helawanto mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Abdul Rahman mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |