Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2016/PN Tgt | SUYADI, S.Sos | 1.Wahyudin Rukmana 2.Mustanginum |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2016/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Total kerugian yang diderita oleh Penggugat, adalah sebagai berikut :
Jumlah Rp.506.000.000.00.- (lima ratus enam juta rupiah)
6. Menyatakan secara hukum sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat (revindicator beslag) berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Bangun Mulyo Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimanta Timur dengan ukuran Panjang 26 M dan Lebar 12 M atau seluas 312 M2 dengan batas – batas : Sebelah utara : Yayasan Al-Ikhlas Sebelah Timur : Jl. Bangun Mulyo Sebelah Selatan : Sukarti Sebelah Barat : Sukarti Sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 593.2/26/Ta.Pem/Kel-Wr/III/2012 tanggal 10 April 2012 atas nama Mustanginum (Tergugat II) sah dan berharga; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.00.- setiap hari keterlambatan pembayaran, jika perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan banding atau verzet ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Subsider : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |