Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2016/PN Tgt SUYADI, S.Sos 1.Wahyudin Rukmana
2.Mustanginum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYADI, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAFRI MUSA, SHSUYADI, S.Sos
Tergugat
NoNama
1Wahyudin Rukmana
2Mustanginum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan pengugat dalam perkara a quo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian tanggal 11 Agustus 2014 adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan secara hukum kuitansi pinjaman uang untuk modal usaha sebesar Rp.125.000.000.00.- dan pinjaman uang untuk keperluan Tergugat I dan keluarga sebesar Rp.25.000.000.- adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian pinjam uang untuk modal usaha tanggal 11 Agustus 2014;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat secara langsung dan seketika yang jika dirinci adalah sebagai berikut :
  1. Pinjaman uang untuk modal usaha sebesar Rp.125.000.000.00.-
  2. Pinjaman untuk keperluan hidup Tergugat I dan keluarganya sebesar Rp.25.000.000.00.-
  3. Denda keterlambatan :
  • 26 bulan x 4% x Rp. 150.000.000.00.-        =Rp. 156.000.000.00.-
  • Kerugian immaterial jika ditaksir sebesar    = Rp.200.000.000.00.-

Total kerugian yang diderita oleh Penggugat, adalah sebagai berikut :

  •  Utang pokok sebesar          Rp.125.000.000.00.-
  • Utang pokok sebesar          Rp.25.000.000.00.-
  • Bunga bank sebesar           Rp.156.000.000.00.
  • Kerugian Immaterial           Rp.200.000.000.00.

Jumlah Rp.506.000.000.00.-

                                        (lima ratus enam juta rupiah)

 

 

6. Menyatakan secara hukum sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat (revindicator beslag) berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang  terletak di Jl. Bangun Mulyo Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimanta Timur dengan ukuran Panjang 26 M dan Lebar 12 M atau seluas 312 M2  dengan batas – batas :

Sebelah utara                 : Yayasan Al-Ikhlas

Sebelah Timur        : Jl. Bangun Mulyo

Sebelah Selatan      : Sukarti

Sebelah Barat                 : Sukarti 

Sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 593.2/26/Ta.Pem/Kel-Wr/III/2012 tanggal 10 April 2012 atas nama Mustanginum (Tergugat II) sah dan berharga;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.00.-  setiap hari keterlambatan pembayaran, jika perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;  

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan banding atau verzet ;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

 

        Subsider :

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak