Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2017/PN Tgt MARIAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor :  6409CLT2402201119942  tanggal 24 Pebruari 2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor  Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara  untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan  Kutipan Akte Kelahiran pemohon   nomor 6409CLT2402201119942  tanggal 24 Pebruari 2011 yaitu  dari :

N a m a                                    : MARIAM  

Tempat tanggal lahir               : Tanjung Jumlai , 30 Desember 1974

Anak kelima perempuan dari HASENAH

menjadi

N a m a                                    : IMARIAH  

Tempat tanggal lahir               : Tanjung Jumlai, 10 Nopember 1974

Anak kelima perempuan dari HASENAH

Dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3.Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak