Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2017/PN Tgt | JAIDAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Apr. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon ;
2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk menambah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon nomor. 6401-LU-12122011-0032 tanggal 20 Desember 2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor. 6401-LU-12122011-0032 tanggal 20 Desember 2011, yaitu dari : Nama : MUHAMMAD SYAHRIL FIQIH DAHRAN Tempat Tanggal Lahir: Sunge Batu, 06 September 2011 Anak Laki-Laki pertama dari ayah BASRAN dan ibu JAIDAH menjadi Nama : FIQIH DAHRAN Tempat Tanggal Lahir: Sunge Batu, 06 September 2011 Anak Laki-Laki pertama dari ayah BASRAN dan ibu JAIDAH Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |