Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2025/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. SAHRUDI Als TADUNG Bin H. JALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3238/O.4.13.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUDI Als TADUNG Bin H. JALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa SAHRUDI Als TADUNG Bin H. JALI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Jemparing RT. 006, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--- ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. CIKE (DPO) yang berada di Samarinda melalui telpon dengan maksud Terdakwa ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. CIKE (DPO). Kemudian Sdra. CIKE (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di seberang saja yang mana nanti Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu pesanan Terdakwa tersebut akan dikirim oleh Sdra. CIKE (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA, Sdra. CIKE (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa pesan di daerah Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak di Desa Jemparing RT. 006, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menuju daerah Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KT 3406 EAD warna merah milik Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di daerah Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara pada sekira pukul 23.00 WITA kemudian Sdra. CIKE (DPO) melalui telfon memandu Terdakwa menuju tempat dijejakkannya. pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa yaitu diletakkan di bawah tiang PLN yang berada di Gunung intan dekat bendungan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang dikemas menjadi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam dompet kain berwarna hitam bermotif border emas. Kemudian setelah Terdakwa menemukan 1 (satu) buah dompet kain berwarna hitam bermotif border emas yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu setelah itu Terdakwa menghubungi kembali Sdra. CIKE (DPO) untuk memberitahu bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut sudah ada pada Terdakwa. Selanjutnya Sdra. CIKE (DPO) memberitahu Terdakwa harga per 1 (satu) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut dapat Terdakwa kirimkan/transfer apabila uangnya sudah ada.  Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Jemparing RT. 006, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa sedang duduk santai bersama istri Terdakwa Sdri, FITRIANI di teras depan rumah Terdakwa kemudian datang Saksi MUHAMMAD YUSUP Bin YUSRIN, Saksi AZYKRULAH KASEM TUE Bin ZAINUDIN dan beberapa anggota kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu Saksi MUHAMMAD YUSUP Bin YUSRIN, Saksi AZYKRULAH KASEM TUE Bin ZAINUDIN dan beberapa anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi AGUS UTOMO Bin UMAR (Alm) dan Saksi RISKY PRATAMA Bin DARMAWAN (Alm). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi MUHAMMAD YUSUP Bin YUSRIN, Saksi AZYKRULAH KASEM TUE Bin ZAINUDIN dan beberapa anggota kepolisian di dalam kamar rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) buah Pipet kaca warna putih bening  yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet yang terbuat dari kain berwarna hitam dengan motif bordir emas yang disimpan di dalam lemari laci kecil berwarna putih yang terbuat dari plastic. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Ultra warna hitam dengan No. Imei : 35121258396544, dan No HP : 085823654247 dalam keadaan rusak LCD dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol KT 3406 EAD, No. rangka: MH1JM0312EK155400, No. Mesin: JM03E1155259 Stnk An. RUSGANDI. Selanjutnya Terdakwa dan barang barang yang berkaitan lainnya dibawa ke Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 336/10966.00/2025 tanggal 3 November 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 60,95 (enam puluh koma sembilan lima) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 59,56 (lima sembilan koma lima enam) gram yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu untuk uji BPOM dengan berat kotor (brutto) sebanyak 0,59 (nol koma lima sembilan) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 0,30 (nol koma tiga) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0239 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/158/XI/RES.4.2/2025/Reskrim/Sek Long Ikis milik Terdakwa SAHRUDI Als TADUNG Bin H. JALI berupa 1 (satu) amplop/bungkus dengan berat netto 307,9 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti adalah benar (+) positif metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa SAHRUDI Als TADUNG Bin H. JALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Jemparing RT. 006, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang duduk santai bersama istri Terdakwa Sdri, FITRIANI di teras depan rumah Terdakwa kemudian datang Saksi MUHAMMAD YUSUP Bin YUSRIN, Saksi AZYKRULAH KASEM TUE Bin ZAINUDIN dan beberapa anggota kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu Saksi MUHAMMAD YUSUP Bin YUSRIN, Saksi AZYKRULAH KASEM TUE Bin ZAINUDIN dan beberapa anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi AGUS UTOMO Bin UMAR (Alm) dan Saksi RISKY PRATAMA Bin DARMAWAN (Alm). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi MUHAMMAD YUSUP Bin YUSRIN, Saksi AZYKRULAH KASEM TUE Bin ZAINUDIN dan beberapa anggota kepolisian di dalam kamar rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) buah Pipet kaca warna putih bening  yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet yang terbuat dari kain berwarna hitam dengan motif bordir emas yang disimpan di dalam lemari laci kecil berwarna putih yang terbuat dari plastic. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Ultra warna hitam dengan No. Imei : 35121258396544, dan No HP : 085823654247 dalam keadaan rusak LCD dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah KT 3406 EAD dengan No. rangka: MH1JM0312EK155400, No. Mesin: JM03E1155259 Stnk An. RUSGANDI. Selanjutnya Terdakwa dan barang barang yang berkaitan lainnya dibawa ke Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 336/10966.00/2025 tanggal 3 November 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 60,95 (enam puluh koma sembilan lima) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 59,56 (lima sembilan koma lima enam) gram yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu untuk uji BPOM dengan berat kotor (brutto) sebanyak 0,59 (nol koma lima sembilan) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 0,30 (nol koma tiga) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0239 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/158/XI/RES.4.2/2025/Reskrim/Sek Long Ikis milik Terdakwa SAHRUDI Als TADUNG Bin H. JALI berupa 1 (satu) amplop/bungkus dengan berat netto 307,9 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti adalah benar (+) positif metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya