Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2022/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. 1.ALPIT AKBAR Bin SALBANI
2.SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-693/O.4.13/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIT AKBAR Bin SALBANI[Penahanan]
2SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa IALPIT AKBAR Bin SALBANIbersama – sama dengan Terdakwa II SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUNpadahariSelasa tanggal01 Maret 2022 sekira Pukul17.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulanMaret 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022,bertempat dibelakang rumah Saksi SYAMSUL SARIPUDIN yang beralamat di Blok G RT. 009 Desa Sawit Jaya Kec. Long Ikis Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”yangperbuatan tersebutpara Terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wita, Saksi SYAMSUL SARIPUDIN sedang membersihkan pelepah pohon sawit di pekarangan belakang rumahnya, kemudian bertemu dengan Terdakwa I ALPIT AKBAR Bin SALBANI dan Saksi SYAMSUL SARIPUDIN menanyakan terkait patok batas tanah yang hal tersebut membuat Terdakwa I ALPIT AKBAR Bin SALBANI kesal dan emosi dan kemudian langsung mendatangi Saksi SYAMSUL SARIPUDIN dan langsung mencekik leher Saksi SYAMSUL SARIPUDIN menggunakan tangan kanan sampai terjatuh kemudian memukul bagian bawah mata sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 kali, tidak lama kemudian datang Terdakwa II SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUN dan langsung memiting leher Saksi SYAMSUL SARIPUDIN menggunakan tangan kanan dan mendorong hingga terjatuh dan kemudian Saksi SYAMSUL SARIPUDIN melarikan diri menuju belakang rumahnya.
-    Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 870/63/PKM – LI/III/2022 Tanggal 01 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Long Ikis yang ditandatangani oleh dr. Fransiska Santi Murni dengan kesimpulan dijumpai adanya bengkak di samping mata sebelah kanan berwarna merah, terdapat luka lecet pada leher, terdapat luka lecet pada bagian punggung, terdapat luka lecet pada extremitas bagian atas kanan diduga akibat trauma tumpul.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1)KUHP.

ATAU,

KEDUA
Bahwa Terdakwa I ALPIT AKBAR Bin SALBANIbersama – sama dengan Terdakwa II SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUNpada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira Pukul 17.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di belakang rumah Saksi SYAMSUL SARIPUDIN yang beralamat di Blok G RT. 009 Desa Sawit Jaya Kec. Long Ikis  Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan penganiayaan” yang perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
-    Pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wita, Saksi SYAMSUL SARIPUDIN sedang membersihkan pelepah pohon sawit di pekarangan belakang rumahnya, kemudian bertemu dengan Terdakwa I ALPIT AKBAR Bin SALBANI dan Saksi SYAMSUL SARIPUDIN menanyakan terkait patok batas tanah yang hal tersebut membuat Terdakwa I ALPIT AKBAR Bin SALBANI kesal dan emosi dan kemudian langsung mendatangi Saksi SYAMSUL SARIPUDIN dan langsung mencekik leher Saksi SYAMSUL SARIPUDIN menggunakan tangan kanan sampai terjatuh kemudian memukul bagian bawah mata sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 kali, tidak lama kemudian datang Terdakwa II SYAHRUL GUNAWAN Bin MARDUN dan langsung memiting leher Saksi SYAMSUL SARIPUDIN menggunakan tangan kanan dan mendorong hingga terjatuh dan kemudian Saksi SYAMSUL SARIPUDIN melarikan diri menuju belakang rumahnya.
-    Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 870/63/PKM – LI/III/2022 Tanggal 01 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Long Ikis yang ditandatangani oleh dr. Fransiska Santi Murni dengan kesimpulan dijumpai adanya bengkak di samping mata sebelah kanan berwarna merah, terdapat luka lecet pada leher, terdapat luka lecet pada bagian punggung, terdapat luka lecet pada extremitas bagian atas kanan diduga akibat trauma tumpul.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya