| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ROMI EFFENDI Alias ROMI Bin SENIANSYAH pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 22.00 wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di JL. Padang Malut Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 20.30 wita Terdakwa pergi kerumah Sdra. DILFA (DPO) yang beralamat di Jalan Negara RT 025 Kec. Batu Sopan Kab. Paser Kalimantan Timur untuk membeli sabu harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara cash dengan berat kurang lebih setengah gram, setelah itu Terdakwa pulang ke kosnya yang beralamat di Gg. SPBU Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 9 (Sembilan) paket dengan rincian 2 (dua) paket sabu harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) paket harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada sekira jam 22.00 wita Terdakwa menjual sabu tersebut kepada saksi UDIN sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di JL. Padang Malut Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa menjual kepada Sdra. RIZAL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di rumah Sdra. RIZAL (DPO) yang Terdakwa tidak tahu alamatnya, selanjutnya Terdakwa menjual sabu kepada Sdra. RUSDI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang transaksinya terjadi di Jl. Negara Rt. 025 Kec. Batu Sopang, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. BADOY (DPO), 2 (dua) paket sabu yang di bayar dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdra. AHONG (DPO), 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. HENDRA yang transaksinya terjadi di JL. Padang Malut Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian menjual sabu kepada Sdra. VAMPIR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Negara Rt.023 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov Kalimantan Timur setelah itu Terdakwa pergi kerumah Orang tuanya di. JL Padang malut Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 01.40 Sdra. UDIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud ingin membeli 1 (satu) paket sabu harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan transaksi dilakukan di JL Padang malut Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, sesampainya Terdakwa di Lokasi tersebut sekira jam 02.00 wita kemudian datang saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD bersama saksi YANUARIUS DANI, S.H. Anak Dari REMIGIUS selaku anggota kepolisian mengamankan Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi ISWAH YUDI Bin SALIM di temukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu terjatuh dari genggaman Terdakwa, 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 2007” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “861174059985417” No Hp “085389579272” yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berada didalam kantong celana belakang sebelah kanan, Selanjutnya ditemukan 1 Unit Sepeda Motor Merk “HONDA BEAT STREET” Warna “PUTIH” No.Pol “KT 2523 EBJ” No.Rangka “MH1JFZ217JK239283” No.Mesin “JFZ2E-1241337” Beserta “KUNCI” yang pada saat itu terparkir di pinggir jalan Kemudian barang-barang tersebutadalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 149/10966.00/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample Labfor Surabaya.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 05920/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 19197/2026/NNF milik Terdakwa ROMI EFFENDI Alias ROMI Bin SENIANSYAH adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ROMI EFFENDI Alias ROMI Bin SENIANSYAH pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 02.00 wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di JL. Padang Malut Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal dari Penangkapan saksi SYAFRUDIN Alias UDIN Bin BARSUNI dan saksi MUHAMMAD HANDOYO HADI Alias YOYO Bin RIDAN SUPARJO, dan setelah Anggota Kepolisian Resor Paser melakukan pemeriksaan saksi SYAFRUDIN Alias UDIN Bin BARSUNI menerangkan mendapatkan sabu dari Terdakwa ROMI EFFENDI Alias ROMI Bin SENIANSYAH, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pada sekira pukul 02.00 wita Anggota Kepolisian Resor Paser mengamankan Terdakwa ROMI EFFENDI Alias ROMI Bin SENIANSYAH dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi ISWAH YUDI Bin SALIM di temukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu terjatuh dari genggaman Terdakwa, 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 2007” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “861174059985417” No Hp “085389579272” yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berada didalam kantong celana belakang sebelah kanan, Selanjutnya ditemukan 1 Unit Sepeda Motor Merk “HONDA BEAT STREET” Warna “PUTIH” No.Pol “KT 2523 EBJ” No.Rangka “MH1JFZ217JK239283” No.Mesin “JFZ2E-1241337” Beserta “KUNCI” yang pada saat itu terparkir di pinggir jalan Kemudian barang-barang tersebutadalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 149/10966.00/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample Labfor Surabaya.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 05920/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 19197/2026/NNF milik Terdakwa ROMI EFFENDI Alias ROMI Bin SENIANSYAH adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |