| Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin PAIDI pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 Sekira Jam 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, beRTempat di Sebuah Rumah di Desa Mendik RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 27 (dua puluh tujuh) paket sabu;
- 3 (tiga) buah sendok takar;
- 1 (satu) bendel plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas selempang merk ”OAKLEY” warna abu-abu hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A38” warna cream.
Barang-barang yang ditemukan oleh petugas Kepolisian adalah milik Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 55/10966.00/2025 Tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK. P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 seRTa diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin PAIDI berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening dengan total berat kotor 23,79 (dua puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat bersih 17,64 (tujuh belas koma enam puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda No. LHU.100.K.05.16.25.0036 Tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.S.i, Apt bahwa barang bukti dengan kode sampel : 25.100.11.16.05.0036.K milik Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin PAIDI adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau DepaRTemen Kesehatan RI seRTa terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
Kedua:
----- Bahwa Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin PAIDI pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 Sekira Jam 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, beRTempat di Sebuah Rumah di Desa Mendik RT. 004 Kec. Long Kali Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pada pukul 02.00 WITA, datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI bersama dengan Tim Resnarkoba Polres Paser yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan oleh sdr. ZAINUL ASWAT Bin MACAI.
- Kemudian saat dilakukan penggeledahan anggota Kepolisian, ditemukan:
- 27 (dua puluh tujuh) paket sabu;
- 3 (tiga) buah sendok takar;
- 1 (satu) bendel plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas selempang merk ”OAKLEY” warna abu-abu hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A38” warna cream.
Barang-barang yang ditemukan oleh petugas Kepolisian adalah milik Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 55/10966.00/2025 Tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK. P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 seRTa diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin PAIDI berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening dengan total berat kotor 23,79 (dua puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat bersih 17,64 (tujuh belas koma enam puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda No. LHU.100.K.05.16.25.0036 Tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.S.i, Apt bahwa barang bukti dengan kode sampel : 25.100.11.16.05.0036.K milik Terdakwa SUSANTO Als SUS Bin PAIDI adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau DepaRTemen Kesehatan RI seRTa terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |