INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Tgt | DAHRI | PT. Borneo Indo Subur | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.--------------------------------
2. Menyatakan Surat Pernjataan/Penggarapan Tanah Nomor: 23./06.2010/v11 1996 Tertanggal 20 Juni 1996 adalah sah dan mengikat menurut hukum.------
3. Menyatakan tanah yang terletak di RT 10 Desa Olung Kec. Long Ikis Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, sekarang terletak di RT 03 Desa Olung Kec. Long Ikis Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 200 m2 x 1000 m2 (20 hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------
Sebelah Utara : Berbatasan Dengan Hutan
Sebelah Timur : Berbatasan Dengan Hutan
Sebelah Selatan : Berbatasan Dengan Pangan
Sebelah Barat : Berbatasan dengan hutan
Adalah milik Penggugat.---------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Objek Sengketa seluas + 146.270 m2 (14,627 hektar) adalah milik Penggugat.--------------------------------------------------------------
5. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad). Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.----------------------------
6. Menghukum Tergugat atau siapapun orang-orang atau pihak-pihak yang mendapatkan hak dari Tergugat, untuk keluar dan menghentikan aktifitas pada objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan lestari.--------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan/tunai kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikalikan bunga bank 2% setiap bulannya, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachat Van gewisdje).--------------------
8. Menghimbau Turut Tergugat I untuk tidak memproses, mengeluarkan, menyetujui dan menandatangani surat-surat kepada pihak manapun dalam bentuk apapun terkait objek sengketa.------------------------------------------------
9. Menghimbau Turut Tergugat II untuk tidak memproses, mengeluarkan dan menerbitkan hak atas tanah kepada pihak manapun terkait objek sengketa.---
SUBSIDER :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
