| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 128/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH | FAHRIANUR Als RYAN Bin ARHAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 128/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-776/Q.4.13/Euh.2/04/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa FAHRIANUR Als RYAN Bin ARHAM pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 Sekira jam 01.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2017, bertempat di kontrakan saksi RAIFAL FAROEK FAHREZA Bin USMAN SALEH Perum BTN Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal saksi RIFAL FAROEK FAHREZA, saksi DEDI dan terdakwa karaoke di karaoke family banting stir pukul 22.00 wita dan disaat karaoke terdakwa mengakatan tubuhnya tidak bisa luka ditusuk dengan senjata tajam atau senjata penusuk dan terdakwa menantang saksi RIFAL FAROEK FAHREZA untuk menusuk, terjadilan pertengkaran. Sepulang dari tempat karaoke terdakwa bersama dengan GUNED dan saksi DEDI mendatangi rumah OPENG untuk meminjam 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang pisau ± 60 cm selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor bersama GUNED dan saksi DEDI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri langsung mendatangi saksi RIFAL FAROEK FAHREZA dirumahnya di Perumahan BTN Desa Jone. Pada pukul 1.30 wita terdakwa mengetuk pintu rumah namun pintu ditutup oleh saksi RIFAL FAROEK FAHREZA selanjutnya terdakwa mendobrak pintu rumah kontrakan dengan cara menendang pintu setelah pintu terbuka terdakwa mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri dari sarungnya, melihat hal tersebut saksi RIFAL FAROEK FAHREZA memanjat bersembunyi ke plafon dan terdakwa mengatakan turun kamu sambil menghunuskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai ke arah saksi RIFAL FAROEK FAHREZA, dikarenakan saksi RIFAL FAROEK FAHREZA bersembunyi di plafon lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi RIFAL FAROEK FAHREZA. Bahwa terdakwa membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menjaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa serta terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa FAHRIANUR Als RYAN Bin ARHAM pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2017 Sekitar jam 01.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2017, bertempat di kontrakan saksi RAIFAL FAROEK FAHREZA Bin USMAN SALEH Perum BTN Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hokum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal saksi RIFAL FAROEK FAHREZA, saksi DEDI dan terdakwa karaoke di karaoke family banting stir pukul 22.00 wita dan disaat karaoke terdakwa mengakatan tubuhnya tidak bisa luka ditusuk dengan senajata tajam atau senjata penusuk dan terdakwa menantang saksi RIFAL FAROEK FAHREZA untuk menusuk, terjadilan pertengkaran. Sepulang dari tempat karaoke terdakwa bersama dengan saksi GUNED dan saksi DEDI mendatangi rumah sdr.OPENG untuk meminjam 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai panjang pisau ±60 cm selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor bersama saksi GUNED dan saksi DEDI mendatangi saksi korban RIFAL FAROEK FAHREZA dirumahnya di Perumahan BTN Desa Jone. Pada pukul 1.30 wita terdakwa mengetuk pintu rumah namun pintu ditutup oleh saksi RIFAL FAROEK FAHREZA selanjutnya terdakwa mendobrak pintu rumah kontrakan dengan cara menendang pintu setelah pintu terbuka terdakwa mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai yang terdakwa simpan di pinggang dari sarungnya, melihat hal tersebut saksi RIFAL FAROEK FAHREZA merasa ketakutan dan jiwanya terancam selanjutnya memanjat bersembunyi ke plafon dan terdakwa mengatakan turun kamu sambil menghunuskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai ke arah saksi RIFAL FAROEK FAHREZA beberapa kali ke arah saksi RIFAL FAROEK FAHREZA, dikarenakan saksi RIFAL FAROEK FAHREZA bersembunyi di plafon lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi RIFAL FAROEK FAHREZA.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 335 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
