| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 327/Pid.Sus/2017/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | SAHRUDI Als TADUNG Bin H. DJALI PAKI ADIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 327/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1996/Q.4.13/Euh.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SAHRUDI Als TADUNG Bin H. DJALI PAKI ADIL (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2017 atau masih dalam tahun 2017 di jalan gang dekat rumah terdakwa yang beralamatkan RT. 001Desa Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal terdakwa memperoleh sabhu-sabhu dari Sdr. UNAI (masih dalam pencarian pihak Kepolisian) sebanyak 2 (dua) paket/bungkus seharga Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada saat terdakwa memperbaiki mobil datang saksi TOMY SURYONO Alias SURYA Bin M. NUR (Alm) minta sabhu-sabhu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyisihkan sedikit sabhu-sabhu milik terdakwa dan memasukkannya ke dalam bungkus plastik klip kecil, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabhu-sabhu tersebut kepada saksi TOMY SURYONO Alias SURYA Bin M. NUR (Alm), selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan membawa 2 (dua) paket sabhu-sabhu dan menyimpannya di dalam toples beras yang berada di dapur; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa TOMY SAHRUDI Als TADUNG Bin H. DJALI PAKI ADIL (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2017 atau masih dalam tahun 2017 di rumah terdakwa yang beralamatkan di RT. 001 Desa Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal terdakwa yang sedang tidur di bangunkan oleh beberapa petugas kepolisian diantaranya saksi MONANG MANULANG Anak Dari H. MANULANG dan saksi AULIA ACHMAD Bin ACHMAD TONGA (Alm) selanjutnya terdakwa di tanya “dimana naruh barangmu” dan di jawab “naruh apa pak” dan salah satu petugas kepolisian berkata “jangan bohong itu temanmu ketangkap”selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi YAHNI Bin MATIA hingga ditemukan 1 (satu) buah buku catatan dan 1 (satu) buah HandPhone merk Nokia warna hitam milik terdakwa di kamar selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dapur ditemukan 1 (satu) buah Bong/alat hisap terbuat dari botol parfum merk implora milik terdakwa dari dalam lemari piring kemudian petugas kepolisian bertanya “ini punya siapa” sambil menunjukkan bong yang ditemukan dan terdakwa jawab “punyaku pak” selanjutnya terdakwa ditanya lagi “mana barangmu yang sisa kamu pakai” dan terdakwa jawab “habis yang sisa aku pakai pak” dan selanjutnya petugas kepolisian menemukan plastik klip kosong sebanyak 2 (dua) bendel dari kamar anak terdakwa selanjutnya petugas kepolisian memeriksa toples yang berada di dapur dan kemudian menemukan sabhu-sabhu milik terdakwa didalam plastik kresek hitam yang terdakwa simpan didalam toples beras tersebut dan kemudian dibuka plastik kreseknya dan dikeluarkan isinya yaitu 2 (dua) paket sabhu-sabhu milik terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, beberapa buah plastik klip kosong, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Long Ikis; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
