Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2017/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH SAHRUDI Als TADUNG Bin H. DJALI PAKI ADIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1996/Q.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUDI Als TADUNG Bin H. DJALI PAKI ADIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa SAHRUDI Als TADUNG Bin H. DJALI PAKI ADIL (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2017 atau masih dalam tahun 2017 di jalan gang dekat rumah terdakwa yang beralamatkan RT. 001Desa Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa memperoleh sabhu-sabhu dari Sdr. UNAI (masih dalam pencarian pihak Kepolisian) sebanyak 2 (dua) paket/bungkus seharga Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada saat terdakwa memperbaiki mobil datang saksi TOMY SURYONO Alias SURYA Bin M. NUR (Alm) minta sabhu-sabhu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyisihkan sedikit sabhu-sabhu milik terdakwa dan memasukkannya ke dalam bungkus plastik klip kecil, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabhu-sabhu tersebut kepada saksi TOMY SURYONO Alias SURYA Bin M. NUR (Alm), selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan membawa 2 (dua) paket sabhu-sabhu dan menyimpannya di dalam toples beras yang berada di dapur;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :152/10966.00/2017 tanggal 27 Juli 2017 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh HASNIDAR, diketahui oleh ROZIKIN, SE dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 6,31 (enam koma tiga satu) gram atau berat bersih 5,92 (lima koma sembilan dua) gram selanjutnya 1 (satu) paket nomor I dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 1,17 (satu koma satu tujuh) gram disisihkan untuk uji sampel labfor cabang Surabaya, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7345/NNF/2017 tanggal 23 Agustus 2017 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, M.Si, Apt; Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Lia Novi Ermawati, S.Si serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Drs. Maruli Simanjuntak dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti milik terdakwa Sahrudi Alias Tadung Bin H. Djali Paki Adil setelah dibuka dan diberi nomor bukti 2136/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar mengandung positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dengan berat netto 1,130 (satu koma satu tiga nol) gram dikembalikan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa TOMY SAHRUDI Als TADUNG Bin H. DJALI PAKI ADIL (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2017 atau masih dalam tahun 2017 di rumah terdakwa yang beralamatkan di  RT. 001 Desa Lombok Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa yang sedang tidur di bangunkan oleh beberapa petugas kepolisian diantaranya saksi MONANG MANULANG Anak Dari H. MANULANG dan saksi AULIA ACHMAD Bin ACHMAD TONGA (Alm) selanjutnya terdakwa di tanya “dimana naruh barangmu” dan di jawab “naruh apa pak” dan salah satu petugas kepolisian berkata “jangan bohong itu temanmu ketangkap”selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi YAHNI Bin MATIA hingga ditemukan 1 (satu) buah buku catatan  dan 1 (satu) buah HandPhone merk Nokia warna hitam milik terdakwa di kamar selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dapur ditemukan 1 (satu) buah Bong/alat hisap terbuat dari botol parfum merk implora milik terdakwa dari dalam lemari piring kemudian petugas kepolisian bertanya “ini punya siapa” sambil menunjukkan bong yang ditemukan dan terdakwa jawab “punyaku pak” selanjutnya terdakwa ditanya lagi “mana barangmu yang sisa kamu pakai” dan terdakwa jawab “habis yang sisa aku pakai pak” dan selanjutnya petugas kepolisian menemukan plastik klip kosong sebanyak 2 (dua) bendel dari kamar anak terdakwa selanjutnya petugas kepolisian memeriksa toples yang berada di dapur dan kemudian menemukan sabhu-sabhu milik terdakwa didalam plastik kresek hitam yang terdakwa simpan didalam toples beras tersebut dan kemudian dibuka plastik kreseknya dan dikeluarkan isinya yaitu 2 (dua) paket sabhu-sabhu milik terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, beberapa buah plastik klip kosong, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Long Ikis;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :152/10966.00/2017 tanggal 27 Juli 2017 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh HASNIDAR, diketahui oleh ROZIKIN, SE dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 6,31 (enam koma tiga satu) gram atau berat bersih 5,92 (lima koma sembilan dua) gram selanjutnya 1 (satu) paket nomor I dengan berat kotor 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 1,17 (satu koma satu tujuh) gram disisihkan untuk uji sampel labfor cabang Surabaya, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7345/NNF/2017 tanggal 23 Agustus 2017 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, M.Si, Apt; Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Lia Novi Ermawati, S.Si serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Drs. Maruli Simanjuntak dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti milik terdakwa Sahrudi Alias Tadung Bin H. Djali Paki Adil setelah dibuka dan diberi nomor bukti 2136/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar mengandung positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dengan berat netto 1,130 (satu koma satu tiga nol) gram dikembalikan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya