Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Tgt PT. Fajar Pasir Lestari PT. Sarana Aspal Nusantara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Fajar Pasir Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sarana Aspal Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.   Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti 
kerugian materiil dan inmateriil  kepada Penggugat dengan perincian, sbb :
KERUGIAN MATERIIL DAN INMATERIIL
No Keterangan Pinjaman Bunga/Tahun Tenor Total Bunga
1. Pinjaman ke BPRS Rp.3.200.000.000,. 15 % p.a. 3tahun Rp.1.440.000.000
2.
Pinjaman ke Pegadaian Negara Rp  997.000.000,.
22,8% p.a. 3tahun Rp.   681.948.000
 
3. Biaya Pengacara Rp.1000.000.000, Rp.1.000.000.000,.
 
Jumlah total kerugian materiil Rp.3.121.948.000
Inmateriil 
(Kerugian Inmateriil Penggugat akibat di bleck list perbankan) Rp. 3.000.000.000
JUMLAH TOTAL KERUGIAN MATERIIL & INMATERIIL
PENGGUGAT YANG HARUS DIBAYAR TERGUGAT Rp. 6.121.948.000
( enam milyard seratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah )
 
4. Menghukum TERGUGAT  membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam  melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang 
         dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap aset yang dikuasai     
         TERGUGAT  yaitu  : terhadap Kantor yang dikuasai TERGUGAT, yakni : 
5.1. Kantor Cabang PT. Sarana Aspal Nusantara (PT.SAN) yang terletak di     
         Jalan Drs.HB.Suparno Gang Rahmat I Rt.29 Kelurahan Rawa Makmur,  
         Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur.
 5.2. Kantor Pusat PT.Sarana Aspal Nasional (PT.SAN) yang terletak di Jalan 
         Jayakarta 123, Jl.Melawan No.68 Mangga Dua Sel, Kecamatan Sawah 
         Besar, Daerah Khusus Ibukota  Jakarta 10730.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan  banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat  atau pihak ketiga lainnya  (Uitvoerbaar bij Vorraad); 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak