| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dalil Pemohon tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui majelis hakim yang memeriksa perkara aquo agar berkenan memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.TAP/HENTI.SIDIK/003/I/2026/SATLANTAS tanggal 27 Januari 2026 tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas a quo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap pihak pengemudi mobil pick up yang terlibat dalam peristiwa tersebut sehingga mengakibatkan anak Pemohon Meninggal dunia ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|