Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2019/PN Tgt 1.H. M. Yunus Amir
2.Drs. Abdullah Amir. M.Si
3.H. Abd. Karim, SH
4.Muhammad Hasbi
5.Muhammad Sadli, SE
6.Hj. Musdalipah
7.Abdillah, SE
8.Abdul Azis
9.Nuraini
10.Rusdi
11.Lukman
12.Normansyah
13.Muhammad Usmansyah HY
14.Yusransyah, S.Sos
15.Yusriansyah
16.Sofyan
17.Nurjenah
18.Mardaini
19.Nur Asniah
20.Erhamsyah
21.Abd. Rais Alfiansyah
22.Achmad Fahrizal
23.Dedy Irwansyah
1.Bakering
2.Nordin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. M. Yunus Amir
2Drs. Abdullah Amir. M.Si
3H. Abd. Karim, SH
4Muhammad Hasbi
5Muhammad Sadli, SE
6Hj. Musdalipah
7Abdillah, SE
8Abdul Azis
9Nuraini
10Rusdi
11Lukman
12Normansyah
13Muhammad Usmansyah HY
14Yusransyah, S.Sos
15Yusriansyah
16Sofyan
17Nurjenah
18Mardaini
19Nur Asniah
20Erhamsyah
21Abd. Rais Alfiansyah
22Achmad Fahrizal
23Dedy Irwansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bakering
2Nordin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan syah menurut hukum sebidang tanah perwatasan yang terletak di Desa Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kaliman-tan Timur dengan luas 140.000 m2 (seratus empat puluh ribu meter persegi) dengan ukuran panjang 350 m dan lebar 400 m dengan batas-batas sebagai berikut :
    -    Sebelah Utara berbatasan Jalan Negara
    -    Sebelah Timur berbatasan dengan H. Arpani Usman
    -    Sebelah Selatan H. Aboe Bakar
    -    Sebelah Barat H. Arbain HD
    adalah milik para penggugat Ahli Waris H. Aji Amir Almarhum
3.    Menyatakan syah secara hukum bahwa perbuatan para tergugat tanpa hak menguasai sebidang tanah milik para penggugat terletak di Desa Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan luas  140.000 m2 (seratus empat puluh ribu meter persegi) dengan ukuran panjang 350 m dan lebar 400 m dengan batas-batas sebgai berikut ;
    -    Sebelah Utara berbatasan Jalan Negara
    -    Sebelah Timur berbatasan dengan H. Arpani Usman
    -    Sebelah Selatan H. Aboe Bakar
    -    Sebelah Barat H. Arbain HD
    adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
4.    Menghukum kepada para tergugat untuk menyerahkan tanah perwatasan kepada penggugat yang terletak di Desa Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 140.000 m2 (seratus empat puluh ribu meter persegi) dengan ukuran panjang 350 m dan lebar 400 m dengan batas-batas sebagai berikut ;
    -    Sebelah Utara berbatasan Jalan Negara
    -    Sebelah Timur berbatasan dengan H. Arpani Usman
    -    Sebelah Selatan H. Aboe Bakar
    -    Sebelah Barat H. Arbain HD
    kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
5.    Menyatakan syah menurut hukum sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap obyek sengketa dalam perkara ini.
6.    Menghukum kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap hari kelalaianya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.
    Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara gugatan ini
    Atau :
    Apabila hakim berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan dan kewajaran hokum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak