Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. RIZA Bin KETONG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/O.4.13.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA Bin KETONG (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIZA Bin KETONG pada hari senin tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Rt. 001 Desa Muara Toyu Kec. Long Kali Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang Yang Sebagian atau seluruh milik Orang Lain Dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa sedang berada di Desa Muara Toyu lalu Kec. Long Kali Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO milik saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN sedang terparkir dan kunci sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO dalam kondisi menempel di stop kontak motor tersebut kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO lalu mengambil kunci yang menempel di stop kontak motor tersebut.
  • Pada hari senin tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 04.00 wita Terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Beat Stret warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO milik saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN dalam kondisi terparkir di depan rumah saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN yang beralamat di Rt.001 Desa Muara Toyu Kec.Long Kali Kab. Paser Kaltim, lalu Terdakwa mendorong Sepeda Motor Honda Beat Street warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO sampai di sebuah kebun kelapa sawit untuk disembunyikan dengan cara metutupi motor tersebut dengan daun kelapa sawit kemudian Terdakwa meninggalkan motor tersebut selama kurang lebih 7 (tujuh) hari. Setelah kurang lebih 7 (tujuh) hari Terdakwa kembali ke kebun sawit untuk mengambil Sepeda Motor Honda Beat Stret warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO dengan menggunakan kunci sepeda motor yang Terdakwa ambil terlebih dahulu Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Stret warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO tersebut tanpa ada izin dari saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN selaku pemilik barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN mengalami kerugian materiil sekira sejumlah Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIZA Bin KETONG pada hari senin tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Rt. 001 Desa Muara Toyu Kec. Long Kali Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang Yang Sebagian atau seluruh milik Orang Lain Dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa sedang berada di Desa Muara Toyu lalu Kec. Long Kali Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO milik saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN sedang terparkir dan kunci sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO dalam kondisi menempel di stop kontak motor tersebut kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO lalu mengambil kunci yang menempel di stop kontak motor tersebut.
  • Pada hari senin tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 04.00 wita Terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Beat Stret warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO milik saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN dalam kondisi terparkir di depan rumah saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN yang beralamat di Rt.001 Desa Muara Toyu Kec.Long Kali Kab. Paser Kaltim, lalu Terdakwa mendorong Sepeda Motor Honda Beat Street warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO sampai di sebuah kebun kelapa sawit untuk disembunyikan dengan cara metutupi motor tersebut dengan daun kelapa sawit kemudian Terdakwa meninggalkan motor tersebut selama kurang lebih 7 (tujuh) hari. Setelah kurang lebih 7 (tujuh) hari Terdakwa kembali ke kebun sawit untuk mengambil Sepeda Motor Honda Beat Stret warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO dengan menggunakan kunci sepeda motor yang Terdakwa ambil terlebih dahulu Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025..
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Stret warna coklat Nomor Polisi KT 6505 VO tersebut tanpa ada izin dari saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN selaku pemilik barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi YUSRIANSYAH Bin TEGAK RUDIN mengalami kerugian materiil sekira sejumlah Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya