Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. MUHAMMAD SANI Als TOLE Bin SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1214/O.4.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SANI Als TOLE Bin SALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SANI Als TOLE Bin SALEH Pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 Sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Desa Batu Kajang Rt. 013 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wita Sdra.KACONG (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di desa Batu Kajang Rt. 013 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur, dan pada saat itu Sdra.KACONG (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu yang beratnya sekira 15 (lima belas) gram setelah itu Sdra.KACONG (DPO) bergegas pergi, kemudian dari 1 (satu) bungkus narkotika shabu yang berat nya kurang lebih 15 (lima belas) gram tersebut, Terdakwa pisah/paketkan menjadi 15 (lima belas) paket dengan rincian per paketnya dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, setelah selesai Terdakwa paketkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa  simpan di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan Terdakwa  masukan kedalam 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam dan Terdakwa  simpan ke dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Jumat Tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wita hingga pada hari Selasa Tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu kepada Sdra.JUMRI (DPO), Sdra.PUAN (DPO), Sdra.WAHYU (DPO), Sdra.IRIS (DPO), dan Sdra.IWAN(DPO) hingga tersisa 10 paket narkotika jenis shabu dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah),
  • Pada hari Selasa Tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa mentransfer keuntungan hasil penjualan narkotika kepada Sdra.KACONG (DPO) melalui agen brilink sejumlah  Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa  simpan.
  • Pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wita hingga pada hari Minggu Tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu kepada Sdra.DEDI (DPO), Sdra.RUDI (DPO), Sdra.DENI  (DPO),  hingga hingga tersisa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu Kemudian pada hari Selasa Tanggal 10 Februari sekira pukul 21.00 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu milik terdakwa lalu Terdakwa  pecah menjadi 23 paket dengan rincian:
  •  4 paket yang akan  dijual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
  •  19 paket yang  akan dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah),

Sehingga narkotika jenis shabu milik Terdakwa menjadi sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu, kemudian 28 (dua puluh delapan) paket  shabu tersebut Terdakwa  simpan di dalam tas kecil warna hitam lalu tas tersebut Terdakwa  simpan di dalam lemari kamar.

  • pada hari Rabu Tanggal 11 Februari sekira pukul 17.00 Wita pada saat Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdra.IPIN sehingga narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki tersisa 27 (enam) paket narkotika jenis shabu.
  • Pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 Sekira pukul 01.30 Wita saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Kajang Rt. 013 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam di lantai di dalam kamar kemudian setelah dibuka plastic tersebut ditemukan 1 (satu) Buah tas kecil warna “HITAM” yang setelah dibuka ditemukan 27 (dua puluh tujuh) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “PUTIH BENING” kemudian ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam di luar rumah terdakwa MUHAMMAD SANI Als  TOLE Bin SALEH Tepatnya dibelakang rumah dan setelah dibuka plastic tersebut ditemukan 2 (dua) Pack plastik klip kosong dan 1 (Satu) Buah timbangan digital warna “HITAM” Kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A38” WARNA “HITAM” No. Handphone “082213655521” Dengan  No Imei “861756065664117” di lantai di dalam kamar dan Uang tunai sebesar Rp. 7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 81/10966.00/2025 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh ISMAIL RIDWAN NRP.95070041, bahwa 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 10,88 (sepuluh koma delapan delapan) gram, dan berat bersih 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:01565/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 05029/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol tujuh tujuh) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan III Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SANI Als TOLE Bin SALEH Pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 Sekira pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Desa Batu Kajang Rt. 013 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------

  • Pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 Sekira pukul 01.30 Wita saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Kajang Rt. 013 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam di lantai di dalam kamar kemudian setelah dibuka plastic tersebut ditemukan 1 (satu) Buah tas kecil warna “HITAM” yang setelah dibuka ditemukan 27 (dua puluh tujuh) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “PUTIH BENING” kemudian ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam di luar rumah terdakwa MUHAMMAD SANI Als  TOLE Bin SALEH Tepatnya dibelakang rumah dan setelah dibuka plastic tersebut ditemukan 2 (dua) Pack plastik klip kosong dan 1 (Satu) Buah timbangan digital warna “HITAM” Kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A38” WARNA “HITAM” No. Handphone “082213655521” Dengan  No Imei “861756065664117” di lantai di dalam kamar dan Uang tunai sebesar Rp. 7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 81/10966.00/2025 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh ISMAIL RIDWAN NRP.95070041, bahwa 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 10,88 (sepuluh koma delapan delapan) gram, dan berat bersih 5,58 (lima koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:01565/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 05029/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 (nol koma nol tujuh tujuh) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya