Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Tgt PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA TANAH GROGOT 1.ABDUL HALIM NUR
2.FATIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL HALIM NUR
2FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.568.555,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 115.568.555,- ( SERATUS LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.100.000,- ( DELAPAN PULUH JUTA SERATUS RIBU ) ditambah bunga sebesar 30.277.720,- ( TIGA PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 5.190.835,- ( LIMA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2554 atas nama Abdul Halim Nur.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak