| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa JUSNAIDI Bin ABUSTAN pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Negara Desa Rangan Kec.Kuaro Kab.Paser Prov.Kaltim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Pada hari sabtu tanggal 19 agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax KT8679 EO untuk membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite di SPBU Desa Rangan Kec.Kuaro Kab.Paser Kaltim dengan membawa 23 jirigent berkapasitas 20 Liter kemudian sesampainya di sekitaran lokasi SPBU tersebut terdakwa menyimpan jirigen yang terdakwa bawa disekitaran SPBU itu, selepas itu terdakwa langsung melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke SPBU secara berulang-ulang yang mana dalam sekali pengisian sebanyak 50 liter hingga kemudian sekitar pukul 11.00 wita terkumpul dengan jumlah kurang lebih 450 liter, yang kemudian 23 jirigent yang telah berisikan BBM jenis pertalite tersebut terdakwa naikkan keatas mobil yang mana total pembayaran untuk ke-460 liter BBM jenis pertalite yang dibeli terdakwa ialah Rp.4.600.000,- yang mana untuk harga pembelian di SPBU tersebut terdakwa membayar Rp.10.000 per liternya yang mana usai membeli BBM jenis pertalite tersebut terdakwa akan menjualnya kembali kepada warga yang ada di Kec.Kuaro Kab.Paser kaltim dengan harga Rp.10.700 per liternya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser Hari Rabu, tanggal 22 Agustus 2023 yang dilaksanakan oleh Muhammad Akbar selaku Pengawas / Bagian Pengukuran SPBU 6476201 Tanah Grogot dengan Hasil BBM jenis Pertalite Atas nama Terdakwa JUSNAIDI Bin ABUSTAN dengan Jumlah 414 (empat ratus empat belas) liter.
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah berupa Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang atau perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha Penugasanyaitu PT. Pertamina (Persero).
---------- Perbuatan Terdakwa JUSNAIDI Bin ABUSTAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |