Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Tgt DAHRI PT. Borneo Indo Subur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Borneo Indo Subur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA OLUNG
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.--------------------------------
 
2. Menyatakan Surat Pernjataan/Penggarapan Tanah Nomor: 23./06.2010/v11 1996 Tertanggal 20 Juni 1996 adalah sah dan mengikat menurut hukum.------
 
3. Menyatakan  tanah yang terletak di RT 10 Desa Olung Kec. Long Ikis Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, sekarang terletak di RT 03 Desa Olung Kec. Long Ikis Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 200 m2 x 1000 m2 (20 hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------
Sebelah Utara : Berbatasan Dengan Hutan
Sebelah Timur : Berbatasan Dengan Hutan
Sebelah Selatan : Berbatasan Dengan Pangan
Sebelah Barat : Berbatasan dengan hutan
Adalah milik Penggugat.---------------------------------------------------------------
 
4. Menyatakan Objek Sengketa seluas + 146.270 m2 (14,627 hektar) adalah milik Penggugat.--------------------------------------------------------------
 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad). Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.----------------------------
 
6. Menghukum Tergugat atau siapapun orang-orang atau pihak-pihak yang mendapatkan hak dari Tergugat, untuk keluar dan menghentikan aktifitas pada  objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan lestari.--------------------------------------
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan/tunai  kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikalikan bunga bank 2% setiap bulannya, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachat Van gewisdje).--------------------
 
8. Menghimbau Turut Tergugat I untuk tidak memproses, mengeluarkan, menyetujui dan menandatangani surat-surat  kepada pihak manapun dalam bentuk apapun terkait objek sengketa.------------------------------------------------
 
9. Menghimbau Turut Tergugat II untuk tidak memproses, mengeluarkan dan menerbitkan hak atas tanah kepada pihak manapun terkait objek sengketa.---
 
SUBSIDER :
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak