| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 369/Pid.Sus/2018/PN Tgt | DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH | RINI MARINI Binti MARKAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 369/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2809/Q.4.13/Euh.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa RINI MARINI Binti MARKAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018, bertempat di rumah Sdra. ENCONG (DPO) di Jalan Sungai Uwe Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal sekira jam 17.30 wita terdakwa menghubungi Sdra. IPUL (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis shabu-shabu kemudian Sdra. IPUL menjawab “langsung ke bos besar, sudah ku kasih tau ENCONGNYA” selanjutnya terdakwa menjawab “ya” selanjutnya sekira jam 18.00 wita terdakwa langsung menuju rumah Sdra. ENCONG (DPO) dan sesampainya dirumah Sdra. ENCONG terdakwa langsung bertemu dengan Sdra. ENCONG lalu Sdra. ENCONG menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket berisi 5 gram Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa yang mana terdakwa dalam membeli dan menerima narkotika jenis shabu-shabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membayar hutang pengambilan Narkotika jenis shabu-shabu yang diambil sebelumnya sedangkan untuk narkotika yang terdakwa ambil akan dibayar setelah Narkotika jenis shabu-shabu tersebut sudah habis terjual, setelah itu terdakwa pulang kerumah lalu dirumah terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika yang didapat dari Sdra. ENCONG ke dalam 6 (enam) paket besar kemudian terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli yang datang kerumah terdakwa dengan cara membagi Narkotika jenis shabu-shabu dalam paket besar tersebut menjadi paket-paketan kecil sesuai dengan permintaan pembeli yaitu ada yang membeli paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa RINI MARINI Binti MARKAR (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Jalan KH. Agus Salim No. 09 Rt.004 Rw 005 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO dan saksi ARINA MANASIKANA bersama anggota Reskrim Polsek Tanah Grogot lainnya sedang melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Agus Salim No. 09 Rt.004 Rw 005 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO dan saksi ARINA MANASIKANA bersama anggota Reskrim Polsek Tanah Grogot langsung mengamankan terdakwa lalu anggota Reskrim Polsek Tanah Grogot melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi HIDSON HUMRIE Bin UMRI (Alm), dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket/bungkus shabu-shabu yang disimpan dalam botol kecil di lantai kamar terdakwa dan 1 (satu) paket/bungkus shabu-shabu disimpan dibawah karpet/ambal di ruang tamu rumah terdakwa, selain itu ditemukan juga 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing warna putih, 6 (enam) buah plastik klip kosong sisa serbuk kristal dengan berbagai macam ukuran dan uang tunai sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana barang-barang tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
