Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2018/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH RINI MARINI Binti MARKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2809/Q.4.13/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINI MARINI Binti MARKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa RINI MARINI Binti MARKAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018, bertempat di rumah Sdra. ENCONG (DPO) di Jalan Sungai Uwe Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal sekira jam 17.30 wita terdakwa menghubungi Sdra. IPUL (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis shabu-shabu kemudian Sdra. IPUL menjawab “langsung ke bos besar, sudah ku kasih tau ENCONGNYA” selanjutnya terdakwa menjawab “ya” selanjutnya sekira jam 18.00 wita terdakwa langsung menuju rumah Sdra. ENCONG (DPO) dan sesampainya dirumah Sdra. ENCONG terdakwa langsung bertemu dengan Sdra. ENCONG lalu Sdra. ENCONG menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket berisi 5 gram Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa yang mana terdakwa dalam membeli dan menerima narkotika jenis shabu-shabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membayar hutang pengambilan Narkotika jenis shabu-shabu yang diambil sebelumnya sedangkan untuk narkotika yang terdakwa ambil akan dibayar setelah Narkotika jenis shabu-shabu tersebut sudah habis terjual, setelah itu terdakwa pulang kerumah lalu dirumah terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika yang didapat dari Sdra. ENCONG ke dalam 6 (enam) paket besar kemudian terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli yang datang kerumah terdakwa dengan cara membagi Narkotika jenis shabu-shabu dalam paket besar tersebut menjadi paket-paketan kecil sesuai dengan permintaan pembeli yaitu ada yang membeli paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa keesokan harinya saat terdakwa berada dirumah kemudian datang saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO dan saksi ARINA MANASIKANA beserta anggota Reskrim Polsek Tanah Grogot lainnya langsung mengamankan terdakwa selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tanah Grogot melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket/bungkus shabu-shabu didalam botol kecil di lantai kamar terdakwa dan 1 (satu) paket/bungkus shabu-shabu dibawah karpet/ambal di ruang tamu rumah terdakwa, selain itu ditemukan juga 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing warna putih, 6 (enam) buah plastik klip kosong sisa serbuk kristal dengan berbagai macam ukuran dan uang tunai sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana barang-barang tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa benar barang bukti berupa 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu yang ditemukan oleh anggota Kepolisian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan adalah sisa shabu-shabu yang dibeli terdakwa dari Sdra. ENCONG yang mana terdakwa dalam membeli, menerima, menjual, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 400/10966.00/2018 tanggal 09 Oktober 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE dan disaksikan oleh BRIPKA JAHIRUDDIN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 2,61 gram dan dikurangi dengan berat plastik masing-masing 0,31 gram sehingga berat bersih 1,68 gram;
Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9967/NNF/2018 tanggal 01 November 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 10634/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram milik Tersangka RINI MARINI Binti MARKAR (Alm) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa RINI MARINI Binti MARKAR (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Jalan KH. Agus Salim No. 09 Rt.004 Rw 005 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO dan saksi ARINA MANASIKANA bersama anggota Reskrim Polsek Tanah Grogot lainnya sedang melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Agus Salim No. 09 Rt.004 Rw 005 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya saksi FREDO ENGGAR DWIYATMO dan saksi ARINA MANASIKANA bersama anggota Reskrim Polsek Tanah Grogot langsung mengamankan terdakwa lalu anggota Reskrim Polsek Tanah Grogot melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi HIDSON HUMRIE Bin UMRI (Alm), dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket/bungkus shabu-shabu yang disimpan dalam botol kecil di lantai kamar terdakwa dan 1 (satu) paket/bungkus shabu-shabu disimpan dibawah karpet/ambal di ruang tamu rumah terdakwa, selain itu ditemukan juga 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing warna putih, 6 (enam) buah plastik klip kosong sisa serbuk kristal dengan berbagai macam ukuran dan uang tunai sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana barang-barang tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut terdakwa mengakui menyimpan barang berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu, yang mana terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 400/10966.00/2018 tanggal 09 Oktober 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE dan disaksikan oleh BRIPKA JAHIRUDDIN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 2,61 gram dan dikurangi dengan berat plastik masing-masing 0,31 gram sehingga berat bersih 1,68 gram;
Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9967/NNF/2018 tanggal 01 November 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 10634/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,193 gram milikTersangka RINI MARINI Binti MARKAR (Alm) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya