| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 120/Pid.Sus/2017/PN Tgt | SUDARMADI , SH | M. IRVANSYAH Als IRVAN Bin SOEBLI EFENDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-855/Q.4.13/Euh.1/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa M. IRVANSYAH Als IRVAN Bin SOEBLI EFENDI pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira jam 23.30 wita dan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau pada tahun 2017 bertempat dirumah kos yang berada di Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yaitu anak korban LUTFINA RUSMALAYANA Binti HUSMAN (alm) yang masih berusia 13 tahun”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-2-
Keadaan Umum : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Pemeriksaan Kepala : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Leher : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Dada : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Perut : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik
Genetalia Luar : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Dalam : Terdapat luka robekan pada selaput dara diarah jam enam koma Sembilan koma sepuluh dan tiga titik sisa sperma tidak ditemukan titik Anggota gerak Atas : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Bawah : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik
Kesimpulan : Didapatkan luka robekan pada selaput dara yang diakibatkan benda tumpul titik --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
