Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2017/PN Tgt SUDARMADI , SH M. IRVANSYAH Als IRVAN Bin SOEBLI EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-855/Q.4.13/Euh.1/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IRVANSYAH Als IRVAN Bin SOEBLI EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. IRVANSYAH Als IRVAN Bin SOEBLI EFENDI pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira jam 23.30 wita dan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau pada tahun 2017 bertempat dirumah kos yang berada di Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yaitu anak korban LUTFINA RUSMALAYANA Binti HUSMAN (alm) yang masih berusia 13 tahun, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017, awalnya terdakwa dan anak saksi SOFIYAN (penuntutan secara terpisah) menjemput anak koban LUTFINA RUSMALAYANA Binti HUSMAN (alm) yang masih berusia 13 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 1175/477/2003 an. LUTFINA RUSMALAYANA yang lahir pada hari Sabtu tanggal Sebelas bulan Oktober tahun dua ribu tiga, kemudian membawa korban menuju kos yang berada di Desa Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, setelah sampai di rumah kos tersebut terdakwa menyuruh anak korban untuk masuk kedalam kamar duluan kemudian terdakwa mendatangi anak korban yang sudah berada dikamar, selanjutnya terdakwa duduk diatas badan dari anak korban kemudian mencium bibir anak korban sambil membuka celana dalam yang digunakan oleh anak korban kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin anak korban dengan gerakan maju mundur selama beberapa menit, kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin anak korban, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar dan menemui anak saksi SOFIYAN yang berada diruang tamu dan menyuruhnya untuk masuk kedalam kamar yang didalam kamar tersebut sudah ada anak korban.-------------------------------------
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017, berawal anak saksi SOFYAN menjemput anak korban dan membawa ke rumah kos yang berada di Tanah Priuk Gg Bersama Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, setelah sampai dikos tersebut, terdakwa melihat anak saksi SOFIYAN masuk kedalam kamar besama anak korban dan terdakwa menunggu diruang tamu setelah beberapa menit terdakwa melihat anak saksi SOFIYAN keluar dari kamar selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan tidur diatas tubuh anak korban selanjutnya terdakwa mencium bibir anak korban dan melepaskan celana dalam yang digunakan oleh anak korban selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin anak korban dengan gerakan maju mundur selama beberapa menit, kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin anak korban.--------------------------------------------------------------------------

-2-

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 9/VER/II/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. MORITA Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tana Paser dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum                           :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Pemeriksaan                                

Kepala                                              :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Leher                                                :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Dada                                                 :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Perut                                                :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

 

Genetalia

Luar                                                  :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Dalam                                              :   Terdapat luka robekan pada selaput dara diarah jam enam koma

                                                                Sembilan koma sepuluh dan tiga titik sisa sperma tidak                                                                                ditemukan titik

Anggota gerak

Atas                                                   :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Bawah                                              :   Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

 

Kesimpulan                                :   Didapatkan luka robekan pada selaput dara yang diakibatkan

                                                                benda tumpul titik

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pihak Dipublikasikan Ya