| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.B/2019/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. | UNDING PRATAMA Bin H. LAIJE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.B/2019/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-720/Q.4.13/Epp.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -------Bahwa ia terdakwa UNDING PRATAMA Bin H. LAIJE antara hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 atau pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Mei 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di gudang udang milik terdakwa yang beralamat di samping pelabuhan UPTD Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa bekerja sebagai supplier yang mengirimkan udang segar dari gudang milik terdakwa ke gudang milik saksi FIRMAN yang dimulai pada bulan Desember 2017, kemudian setelah dilakukan pembayaran terdakwa mengatakan bahwa banyak stok udang di gudang milik terdakwa. Mendengar ucapan terdakwa tersebut kemudian saksi FIRMAN tertarik dan selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi FIRMAN untuk menitipkan sejumlah uang yang nantinya akan dipergunakan untuk pembayaran udang apabila stok udang sudah tercukupi. Kemudian saksi FIRMAN mengirimkan uang melalui transfer menggunakan rekening miliknya ke rekening mandiri An. Hasna yang merupakan rekening milik istri terdakwa. Tanggal Uraian Jumlah Titipan Sdr. Firman ke Terdakwa Jumlah Pengiriman Udang oleh Terdakwa ke Sdr. Firman Saldo DP Titipan Pembelian Udang
S2 MARET 2018
08/03/2018 Kelebihan Titipan DP nyorong pada periode sebelumnya Rp.24.850.100
Rp. 24.850.100 15/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.125.149.900
Rp.150.000.000 16/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp. 200.000.000 19/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp. 250.000.000 22/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.15.000.000
Rp. 265.000.000 23/03/2018 Nota Penjualan Udang
Rp. 89.544.200 Rp. 175.455.800 23/03/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.111.396.500 Rp. 64.059.300 28/03/2018 Pengembalian Kelebihan Titipan DP
Rp. 30.000.000 Rp. 34.059.300
SUB TOTAL Rp.265.000.000 Rp.230.940.700 Rp. 34.059.300
S1 APRIL 2018
28/03/2018 Kelebihan Titipan DP Nyorong Sebelumnya Rp.34.059.300
Rp. 34.059.300 30/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp. 84.059.300 02/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.65.940.700
Rp.150.000.000 02/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.200.000.000 03/04/2018
Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.250.000.000 03/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp. 27.911.750 Rp.222.088.250 04/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.252.088.250 05/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.20.000.000
Rp.272.088.250 05/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.20.000.000
Rp.292.088.250 06/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.322.088.250 06/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp. 77.855.000 Rp.244.233.250 08/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.170.679.500 Rp. 73.553.750 08/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp. 30.293.500 Rp. 43.260.250
SUB TOTAL Rp.350.000.000 Rp.306.739.750 Rp. 43.260.250
S2 APRIL 2018
08/04/2018 Kelebihan Titipan DP Nyorong Sebelumnya Rp.43.260.250
Rp. 43.260.250 13/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.76.739.750
Rp.120.000.000 16/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp100.000.000
Rp.220.000.000 17/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.20.000.000
Rp.240.000.000 18/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.20.000.000
Rp.260.000.000 19/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.290.000.000 20/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.320.000.000 21/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.23.000.000
Rp.343.000.000 21/04/2018 Tunai ke Unding P. Rp. 2.000.000
Rp.345.000.000 21/04/2018 Pembelian Keranjang 30 x 75.000 Rp.2.250.000
Rp.347.250.000 21/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.52.947.150 Rp.294.302.850 23/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp153.402.800 Rp.140.900.050 28/04/2018 Pengembalian Kelebihan Titipan DP
Rp.22.000.000 Rp.118.900.050
SUB TOTAL Rp347.250.000 Rp228.349.950 Rp.118.900.050
S1 MEI 2018
23/04/2018 Kelebihan Titipan DP Nyorong Sebelumnya Rp.118.900.050
Rp.118.900.050 30/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.46.099.950
Rp.165.000.000 30/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.215.000.000 02/05/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.265.000.000 04/05/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.295.000.000 07/05/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.56.616.800 Rp.238.383.200 08/05/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.55.782.000 Rp.182.601.200
SUB TOTAL Rp.295.000.000 Rp112.398.800 Rp.182.601.200
S2 MEI 2018
08/05/2018 Kelebihan Titipan DP Nyorong Sebelumnya Rp.182.601.200
Rp.182.601.200
SUB TOTAL Rp.182.601.200 - Rp.182.601.200
Bahwa kemudian pada tanggal 08 Mei 2018, saksi FIRMAN melakukan penghitungan mengenai jumlah keseluruhan uang yang dititipkannya kepada terdakwa dan jumlah udang yang telah dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi FIRMAN, diketahui masih ada saldo sebesar Rp 182.601.200 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus satu ribu dua ratus rupiah) di rekening milik terdakwa. Atas sisa saldo tersebut kemudian saksi FIRMAN menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa saldo tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa dan terdakwa pinjamkan kepada sdr. YUNUS tanpa seijin saksi FIRMAN uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP
ATAU
Kedua -------Bahwa ia terdakwa UNDING PRATAMA Bin H. LAIJE antara hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 atau pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Mei 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Hotel Lorus Depan Lapangan Garuda Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun mengahpuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa bekerja sebagai supplier yang mengirimkan udang segar dari gudang milik terdakwa ke gudang milik saksi FIRMAN yang dimulai pada bulan Desember 2017, kemudian setelah dilakukan pembayaran terdakwa mengatakan bahwa banyak stok udang di gudang milik terdakwa. Mendengar ucapan terdakwa tersebut kemudian saksi FIRMAN tertarik dan selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi FIRMAN untuk menitipkan sejumlah uang yang nantinya akan dipergunakan untuk pembayaran udang apabila stok udang sudah tercukupi. Kemudian saksi FIRMAN mengirimkan uang melalui transfer menggunakan rekening miliknya ke rekening mandiri An. Hasna yang merupakan rekening milik istri terdakwa. Tanggal Uraian Jumlah Titipan Sdr. Firman ke Terdakwa Jumlah Pengiriman Udang oleh Terdakwa ke sdr.Firman Jumlah Pengiriman Udang oleh Terdakwa ke sdr.Firman
S2 MARET 2018
08/03/2018 Kelebihan Titipan DP nyorong pada periode sebelumnya Rp.24.850.100
Rp. 24.850.100 15/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.125.149.900
Rp150.000.000 16/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.200.000.000 19/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.250.000.000 22/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.15.000.000
Rp.265.000.000 23/03/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.89.544.200 Rp.175.455.800 23/03/2018 Nota Penjualan Udang
Rp111.396.500 Rp. 64.059.300 28/03/2018 Pengembalian Kelebihan Titipan DP
Rp.30.000.000 Rp. 34.059.300
SUB TOTAL Rp.265.000.000 Rp.230.940.700 Rp. 34.059.300
S1 APRIL 2018
28/03/2018 Kelebihan Titipan DP Nyorong Sebelumnya Rp.34.059.300
Rp. 34.059.300 30/03/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp. 84.059.300 02/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.65.940.700
Rp.150.000.000 02/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.200.000.000 03/04/2018
Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.250.000.000 03/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.27.911.750 Rp.222.088.250 04/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.252.088.250 05/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.20.000.000
Rp.272.088.250 05/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.20.000.000
Rp.292.088.250 06/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.322.088.250 06/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.77.855.000 Rp.244.233.250 08/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.170.679.500 Rp. 73.553.750 08/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp. 30.293.500 Rp. 43.260.250
SUB TOTAL Rp.350.000.000 Rp.306.739.750 Rp.43.260.250
S2 APRIL 2018
08/04/2018 Kelebihan Titipan DP Nyorong Sebelumnya Rp.43.260.250
Rp. 43.260.250 13/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.76.739.750
Rp.120.000.000 16/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.100.000.000
Rp.220.000.000 17/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.20.000.000
Rp.240.000.000 18/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.20.000.000
Rp.260.000.000 19/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.290.000.000 20/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.320.000.000 21/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.23.000.000
Rp.343.000.000 21/04/2018 Tunai ke Unding P. Rp.2.000.000
Rp.345.000.000 21/04/2018 Pembelian Keranjang 30 x 75.000 Rp.2.250.000
Rp.347.250.000 21/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp. 52.947.150 Rp.294.302.850 23/04/2018 Nota Penjualan Udang
Rp.153.402.800 Rp.140.900.050 28/04/2018 Pengembalian Kelebihan Titipan DP
Rp. 22.000.000 Rp.118.900.050
SUB TOTAL Rp.347.250.000 Rp.228.349.950 Rp.118.900.050
S1 MEI 2018
23/04/2018 Kelebihan Titipan DP Nyorong Sebelumnya Rp.118.900.050
Rp.118.900.050 30/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.46.099.950
Rp.165.000.000 30/04/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.215.000.000 02/05/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.50.000.000
Rp.265.000.000 04/05/2018 Transfer ke Rekening Mandiri a.n. Hasna Rp.30.000.000
Rp.295.000.000 07/05/2018 Nota Penjualan Udang
Rp. 56.616.800 Rp.238.383.200 08/05/2018 Nota Penjualan Udang
Rp. 55.782.000 Rp.182.601.200
SUB TOTAL Rp.295.000.000 Rp.112.398.800 Rp.182.601.200
S2 MEI 2018
08/05/2018 Kelebihan Titipan DP Nyorong Sebelumnya Rp.182.601.200
Rp.182.601.200
SUB TOTAL Rp.182.601.200 - Rp.182.601.200
Bahwa kemudian pada tanggal 08 Mei 2018, saksi FIRMAN melakukan penghitungan mengenai jumlah keseluruhan uang yang dititipkannya kepada terdakwa dan jumlah udang yang telah dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi FIRMAN, diketahui masih ada saldo sebesar Rp 182.601.200 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus satu ribu dua ratus rupiah) di rekening milik terdakwa. Atas sisa saldo tersebut kemudian saksi FIRMAN menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa saldo tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa dan terdakwa pinjamkan kepada sdr. YUNUS tanpa seijin saksi FIRMAN uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
