| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 304/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ADAM DONIE. M ,SH | HENDRA Bin HARMASAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 304/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2005/Q.4.22/Euh.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa HENDRA Bin HARMASAN pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2017 sekira pukul 18.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Bulu Minung RT. 02 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2017 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Bulu Minung RT. 02 Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim maka terdakwa telah bertemu serta bersepakat dengan MAMAN (DPO/belum tertangkap) untuk menjual narkotika jenis shabu dimana ketika itu terdakwa menerima 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dari MAMAN dengan rincian 2 (dua) paket harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) dan 3 (tiga) paket harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) selanjutnya terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada orang lain;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 94/11082.00/2017 tanggal 07 Juni 2017 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HENDRA Bin HARMASAN berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat plastik 0,07 (nol koma nol tujuh) gram disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-5834/NNF/2017 tanggal 21 Juni 2017, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 1181/2017/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram milik terdakwa HENDRA Bin HARMASAN, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1181/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU :
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa HENDRA Bin HARMASAN pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Bulu Minung RT. 02 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut maka pada hari pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Bulu Minung RT. 02 Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi TRI HARJANTO bersama dengan saksi ARIS AFANDI selaku Anggota Polisi Polres Penajam Paser Utara yang sedang melaksanakan tugas patroli serta langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana ternyata di temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek ASUS serta 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di kertas alumunium foil dan plastik bening dan berdasarkan pengakuan terdakwa jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya saksi TRI HARJANTO bersama dengan saksi ARIS AFANDI membawa serta mengamankan terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 94/11082.00/2017 tanggal 07 Juni 2017 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HENDRA Bin HARMASAN berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat plastik 0,07 (nol koma nol tujuh) gram disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-5834/NNF/2017 tanggal 21 Juni 2017, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 1181/2017/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram milik terdakwa HENDRA Bin HARMASAN, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1181/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU :
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa HENDRA Bin HARMASAN pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2017 sekira pukul 19.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Bulu Minung RT. 02 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2017 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Bulu Minung RT. 02 Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim maka terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu milik MAMAN dengan cara terdakwa menyediakan alat hisap atau pipet kaca terlebih dahulu tanpa menggunakan bong kemudian terdakwa memasukkan shabu milik MAMAN kedalam pipet kaca menggunakan sekop yang terdakwa buat dari sedotan plastik setelah itu pipet kaca tersebut terdakwa sambung dengan sedotan plastik kemudian pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek gas yang terdakwa sudah modifikasi hingga mengeluarkan asap dari sedotan plastik yang terhubung kepipet kaca kemudian yang menghisab pertama kali adalah MAMAN dan menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk menggunakan Narkotika Golongan I;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 94/11082.00/2017 tanggal 07 Juni 2017 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HENDRA Bin HARMASAN berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat plastik 0,07 (nol koma nol tujuh) gram disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-5834/NNF/2017 tanggal 21 Juni 2017, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 1181/2017/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram milik terdakwa HENDRA Bin HARMASAN, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1181/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : KES.5/18/VI/2017/Poliklinik tanggal 06 Juni 2017 telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik HENDRA Bin HARMASAN diperoleh Hasil Pemeriksaan : METAMFETAMINA, AMPHETAMINE : Reaktif / Positif mengandung Metamfetamina dan Aphetamine;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
